Home / Daerah / Hukrim

Selasa, 10 Desember 2024 - 10:50 WIB

Kejari Nagan Raya Musnakan Barang Bukti yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht)  

Farid Ismullah

Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum di Halaman Kantor Kejari Nagan Raya, Senin (9/12/2024). (Foto : Kejari Nagan Raya).

Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum di Halaman Kantor Kejari Nagan Raya, Senin (9/12/2024). (Foto : Kejari Nagan Raya).

Nagan Raya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum dari sebanyak 33 (tiga puluh tiga) perkara Tahun 2024 yang telah memiliki kekuatan Hukum Tetap/ Inkracht, Senin.

“Kegiatan pemusnahan Barang Bukti ini sejatinya adalah bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan kami selaku eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP, ” Kata Kepala Kejaksaan Negeri nagan Raya Djaka Bagus, 9 Desember 2024.

Ia menambahkan, Pada saat pemusnahaan Barang Bukti yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) tersebut, Pihak Kejari Nagan Raya mengundang stakeholder terkait sebagai bentuk transparansi dan koordinasi yang baik bahwa pihaknya telah melakukan pemusnahan barang bukti sesuai dengan amar putusan yang telah inkracht.

Baca Juga :  Pengurus KONI Kabupaten Nagan Raya akan menggelar Musyawarah Olahraga Kabupaten (Muskorkab) tahun 2022

“Sehubungan dengan Tugas dan fungsi Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/Ja/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia serta Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-027/A/Ja/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset.” Terangnya.

Barang bukti Narkotika yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht) tersebut yang dihancurkan dengan jumlah keseluruhan sebanyak 22 perkara, jumlah perkara jinayat sebanyak 10 dan 1 perkara penganiyaan dengan total ganja yang dihancurkan sebanyak 9729.6 gram (9.7 Kg) dan total sabu yang dihancurkan sebanyak 47 ,26 gram.

Baca Juga :  Santri dan Mahasiswa Berprestasi di Nagan Raya Dapat Bantuan Ratusan Juta dari Pemerintah

“Sabu dengan cara diblender dan ganja dengan cara membakarnya sehingga tidak dapat dipergunakan lagi serta pemusnahan tersebut berdasarkan surat perintah dari kepala kejaksaan negeri nagan raya dengan Nomor: PRINT -2944/L.1.29/12/2024 tanggal 5 Desember 2024,” Ujarnya.

Narkotika dijadikan barang bukti dalam persidangan atas perintah putusan pengadilan yang telah berkekutan hukum tetap.

“Selanjutnya barang bukti narkotika tersebut akan dilakukan pemusnahan oleh kejaksaan sesuai dengan ketentuan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Tutupnya.

Baca Juga :  Polisi Limpahkan Satu Tersangsa UU ITE ke JPU

Pemusnahan Barang bukti tersebut turut dihadiri Kajari, Djaka B Wibisana, SE, SH, Kapolres diwakili Wakapolres, Humaniora Sembiring S.kom, Sik, Ketua MS diwakili akil ketua, Muzakir, SHI Ketua PN diwakili ha kim Andre Naldi SH, MH, Kepala Dinkes diwakili Ns Salviar Elvi, Dandim Diwakili Pasi Intel Darmawan Kasi Intel Kejari Nagan Raya, Achmad Rendra Pratama R, SH, MH, Kasi PB3R Kejari Nagan Raya, Hengki Neldo, SH dan Kasi Pidum Kejari Nagan Raya, Ahmad Buchori, SH.

Penulis : Aprizal Munandar

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

TNI – Warga Bersihkan Masjid Pasca Banjir di Aceh Utara 

Daerah

Tokoh Muda Aceh Minta Kasus Pengeroyokan Siswa SMA Modal Bangsa Diusut Tuntas

Hukrim

Kejagung Periksa Empat Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Daerah

BSI Pastikan Penebusan BBM di Aceh Tetap Berjalan Lancar

Daerah

Pembiayaan Tumbuh Lebih Dari 20%, Kinerja Keuangan BSI Semakin Solid

Daerah

Saat Rakor Kemenimipas, Kakanwil Ditjenpas Aceh tegaskan penegakan Hukdis terhadap pegawai

Daerah

Anies Baswedan Bentuk Tim Raider Aceh Pada Pemilu Mendatang

Daerah

Proyek Kolam Tambatan Perahu di Desa Langi Diduga Fiktif, Masyarakat Merasa Dirugikan