Home / Daerah / Hukrim

Minggu, 22 Desember 2024 - 13:55 WIB

Gerakan Aspirasi Masyarakat Aceh Desak Polda Aceh Telusuri Tambang Emas Ilegal di Abdya

Farid Ismullah

Koordinator Gerakan Aspirasi Masyarakat Aceh, Irfandi. (Foto : Pribadi).

Koordinator Gerakan Aspirasi Masyarakat Aceh, Irfandi. (Foto : Pribadi).

Banda Aceh – Koordinator Gerakan Aspirasi Masyarakat Aceh, Irfandi mendesak kepada Polda Aceh untuk segera menindaklanjuti dan menyelidiki keberadaan tambang emas ilegal di Gunung Alue Rimung, Desa Blangdalam, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Minggu.

“Kami telah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya indikasi tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut. Oleh karena itu, kami mendesak Kapolda Aceh untuk segera melakukan penyelidikan dan menuntaskan kasus tambang ilegal ini,” Kata Irfandi dalam pernyataan resminya, 22 Desember 2024.

Baca Juga :  Penindakan Tambang Ilegal di Pidie Sesuai Prosedur, 45 Meter di Luar IUP

Ia menjelaskan, aktivitas pertambangan ilegal tersebut telah menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan, terutama dalam hal pencemaran sumber air bersih yang vital bagi kehidupan masyarakat setempat.

meskipun telah ada laporan mengenai adanya tambang ilegal tersebut, aktivitas di lokasi tambang emas ilegal di Alue Rimung masih terus berlangsung. Irfandi mengkhawatirkan bahwa kegiatan ini akan menambah buruk dampak lingkungan, seperti potensi longsor, banjir, serta pencemaran sumber air yang dapat mengancam kesehatan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Lantunan Zikir, Samadiah dan Do’a Wafatnya Tu Sop, Bergema di DPC PKB Banda Aceh

“Jika dibiarkan berlarut-larut, kami khawatirkan akan ada dampak besar di masa depan, bukan hanya kerusakan alam, tetapi juga masalah sosial dan kesehatan. Air bersih yang selama ini menjadi kebutuhan utama masyarakat terancam tidak dapat digunakan lagi,” Terangnya.

Dengan tegas, Gerakan Aspirasi Masyarakat Aceh menuntut agar Polda Aceh segera mengambil langkah konkret dalam mengusut tuntas aktivitas tambang ilegal yang ada di Alue Rimung. Irfandi juga mengingatkan, jika pihak kepolisian tidak segera menangani kasus ini, Gerakan Aspirasi Masyarakat Aceh siap turun ke jalan untuk mendesak pihak berwenang agar mengambil tindakan tegas.

Baca Juga :  Gakkum KLHK Tindak WNA Korea Selatan Pelaku Tambang Ilegal dalam kawasan Hutan Lindung

“Kami akan terus memantau dan menuntut agar kasus ini segera diselesaikan. Jika tidak ada langkah nyata dari Polda Aceh, kami tidak akan segan-segan untuk turun langsung dan menuntut agar tambang ilegal ini dihentikan,” tegasnya.

Gerakan ini mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam dan mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak cepat demi masa depan Aceh yang lebih baik.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Wali Kota Banda Aceh Salurkan Bantuan Tahap III APEKSI untuk Korban Banjir Aceh Utara, Lhokseumawe, dan Langsa

Hukrim

Diduga Korban TPPO, Bakamla RI – Korea Coast Guard dan KBRI Seoul selamatkan delapan ABK WNI

Daerah

TNI Kerahkan Alat Berat dan Bantuan Kemanusiaan Pulihkan Infrastruktur Serta Akses Terisolasi

Daerah

Begini Penjelasan BMKG Soal Gempa 6,2 M di Aceh

Daerah

BKSDA Aceh membangun komitmen bersama Tujuh desa di Kabupaten Pidie

Daerah

PT Banda Aceh Menghukum Mati 22 orang Terdakwa Narkotika Selama 2022

Hukrim

Pegang Teguh Integritas, Kejaksaan Tinggi Aceh Resmi Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025

Daerah

Cegah Pelanggaran, Panwaslih Akan Lakukan Patroli Dimasa Tenang