Home / Internasional

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:50 WIB

Kemlu dan KBRI Kuala Lumpur Berhasil Memulangkan Korban TPPO Asal Aceh

mm Redaksi

Warga Asal Aceh Korban TPPO berinisial M/PAF (Tengah) saat kembali Ketanah Air, Kuala Lumpur, Sabtu (4/1/2025). (Foto : Kemlu RI).

Warga Asal Aceh Korban TPPO berinisial M/PAF (Tengah) saat kembali Ketanah Air, Kuala Lumpur, Sabtu (4/1/2025). (Foto : Kemlu RI).

Jakarta – Kementerian Luar Negeri RI bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur berhasil menangani dan memulangkan seorang perempuan asal Aceh berinisial M/PAF yang diduga menjadi korban perdagangan di Malaysia. M/PAF tiba di Banda Aceh dalam keadaan sehat, Sabtu (4/1/25).

“Sejak 27 Desember 2024, PAF telah ditempatkan di shelter KBRI Kuala Lumpur untuk mendapatkan perlindungan. Selama berada di shelter, KBRI memastikan kebutuhan dasar dan hak-hak PAF terpenuhi, termasuk memberikan layanan konseling psikologis dan pemeriksaan kesehatan guna membantu korban memulihkan kondisinya,” Kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemenlu RI Judha Nugraha, Minggu 5 Januari 2025.

Baca Juga :  Sejumlah Proyek di Abdya Dikerjakan Kurang Volume

Judha Menjelaskan, Atas permintaan korban, proses hukum di Malaysia tidak dilanjutkan. Namun, untuk memberikan keadilan bagi korban, serta memastikan agar pelaku dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku, maka KBRI segera memulangkan PAF ke Tanah Air dengan berkoordinasi dengan Polda Aceh agar proses hukum dapat segera berjalan di Indonesia sesuai dengan keinginan korban.

Baca Juga :  Kemenko Polkam: Pengungsi Rohingya butuh penanganan lintas sektor

“Kemlu juga berkoordinasi dengan Pemprov Aceh untuk proses rehabilitasi dan reintegrasi M/PAF di Indonesia,” Tutupnya.

Baca Juga :  Gaji 13 ASN Aceh Besar segera Cair 

Sebelumnya, M/PAF diduga mengalami eksploitasi seksual di Malaysia. KBRI Kuala Lumpur bekerja sama dengan komunitas masyarakat Aceh memberikan bantuan dan penyelamatan di shelter KBRI Kuala Lumpur.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Internasional

24 Imigran Rohingya yang Melarikan diri belum kembali

Internasional

Ingin bekerja di luar negeri? Berikut syarat dan kewajiban PMI

Internasional

Pemerintah Evakuasi WNI dari Iran

Hukrim

Sinergi Regional Antikorupsi, KPK Serahkan Kepemimpinan ASEAN-PAC ke MACC

Internasional

Kunjungan Langka MBS ke Iran Usai Presiden Raisi Meninggal

Internasional

Basarnas Evakuasi Jenazah ABK Warga Negara Yunani dari Selat Banggala

Internasional

Kemlu RI : Tidak Ada WNI Jadi Korban Konflik Thailand-Kamboja

Hukrim

Lindungi Calon PMI Dari Potensi Eksploitasi, Imigrasi Banda Aceh Tunda Keberangkatan 54 Calon Penumpang