Home / Hukrim / Nasional

Minggu, 12 Januari 2025 - 21:50 WIB

Terkait Suap Dana Hibah, KPK Sita Aset Senilai Rp 8,1 Miliar

mm Redaksi

Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto : Biro Humas KPK)

Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto : Biro Humas KPK)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terkait kasus dugaan korupsi hibahan dana hibah Pemprov Jatim . Total 3 unit tanah dan bangunan di Surabaya dan 1 unit apartemen di Malang senilai Rp 8,1 miliar disita.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan 3 (tiga) unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan 1 (satu) unit apartemen yang berlokasi di Malang, yang secara keseluruhan bernilai Rp 8,1 miliar,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Minggu (12/1/2025).

Baca Juga :  KPK Lantik 12 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Ia mengatakan penyertaan karena aset tersebut diduga hasil korupsi dalam perkara tersebut. KPK, kata dia, akan terus mengembangkan perkara dan akan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap pihak terkait.

Baca Juga :  Plt Kejati Aceh : Wartawan boleh laporkan bila ada temuan permainan kasus di kejaksaan

“Penyitaan dilakukan karena diduga aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait perkara tersebut di atas,” Terangnya.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka pengurus dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Baca Juga :  Polres Pidie Amankan SA Diduga Pelaku Pembakaran Rumah Isterinya

Para tersangka terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi. KPK menyebutkan empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan dari 17 tersangka pemberi pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta, dan dua lainnya penyelenggara negara.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Pedang Pora, Hiasi Serah Terima Jabatan Kapolres Nganjuk

Hukrim

Pra Peradilan Jilid II Beny Saswin Nasrun Dinyatakan Tidak Dapat Diterima

Hukrim

Polisi Belum Temukan Pembakar Kios Milik Sekdes

Hukrim

11 Wanita Beserta Botol Miras Dimankan Petugas di Banda Aceh

Nasional

Wakil Jaksa Agung : Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI Menekankan Aspek Integritas, Etos Kerja dan Semangat Kerja Sama

Daerah

ABK Pembawa Bawang Impor Ilegal Asal Thailand Jadi Tersangka

Hukrim

Pesan Menko Polkam Kepada Generasi Muda Terkait Bahaya Narkotika

Hukrim

10 Kilo Sabu Milik Jaringan Lintas Provinsi di Gagalkan, Pelaku Terus Diburu Polisi