Home / Hukrim / Nasional

Rabu, 15 Januari 2025 - 16:35 WIB

Rudi Suparmono Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

mm Redaksi

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur, yakni pengurusan vonis bebas, Jakarta, Selasa (14/1/2025).( Foto : Puspenkum Kejagung RI).

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur, yakni pengurusan vonis bebas, Jakarta, Selasa (14/1/2025).( Foto : Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur, yakni pengurusan vonis bebas, Selasa 14/1).

Baca Juga :  Kejati sumsel Kembali Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Tindak Pidana LRT

“Usai dilakukan penangkapan terhadap RS pada pagi harinya, dibawa ke Jakarta dari Palembang dan mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Rabu 15 Januari 2025.

Baca Juga :  Diduga Rokok Ilegal Beredar Luas di Kota Banda Aceh

Selanjutnya, ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi setelah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Qohar, pihaknya menggeledah dua lokasi yakni di kediaman Rudi Suparmono kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan Kota Palembang.

Baca Juga :  Penyerahan Hewan Kurban Idul Adha 1445 H, Jaksa Agung Tekankan Semangat Rela Berkorban Bagi Para Insan Adhyaksa

“kurang lebih Rp21.141.956.000 disita petugas yang dikonversikan dari mata uang pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD),” Tutupnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Menlu RI: Gedung Pancasila, Saksi Sejarah Diplomasi Indonesia

Aceh Timur

Antisipasi Peredaran narkoba 24 Warga Lapas Kelas IIB Idi Jalani Tes Urine

Aceh Barat Daya

Kasus Korupsi Aceh Barat Daya Belum Jelas

Nasional

Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Perpustakaan Masjid 2025

Hukrim

Bea Cukai Aceh Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 14 Miliar Lebih

Daerah

Kisah Kelam LGBT di Aceh, dicambuk 159 kali

Nasional

Hadiri Rakornas, Jaksa Agung Tekankan Peran Pemda dalam Pemberantasan Korupsi

Nasional

Istri Pj Gubernur Aceh Resmi Jadi Pj Ketua TP PKK Aceh dan Ketua Pembina Posyandu Aceh