Home / Hukrim / Nasional

Rabu, 15 Januari 2025 - 16:35 WIB

Rudi Suparmono Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

mm Redaksi

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur, yakni pengurusan vonis bebas, Jakarta, Selasa (14/1/2025).( Foto : Puspenkum Kejagung RI).

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur, yakni pengurusan vonis bebas, Jakarta, Selasa (14/1/2025).( Foto : Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur, yakni pengurusan vonis bebas, Selasa 14/1).

Baca Juga :  Kejati sumsel Kembali Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Tindak Pidana LRT

“Usai dilakukan penangkapan terhadap RS pada pagi harinya, dibawa ke Jakarta dari Palembang dan mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Rabu 15 Januari 2025.

Baca Juga :  Diduga Rokok Ilegal Beredar Luas di Kota Banda Aceh

Selanjutnya, ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi setelah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Qohar, pihaknya menggeledah dua lokasi yakni di kediaman Rudi Suparmono kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan Kota Palembang.

Baca Juga :  Penyerahan Hewan Kurban Idul Adha 1445 H, Jaksa Agung Tekankan Semangat Rela Berkorban Bagi Para Insan Adhyaksa

“kurang lebih Rp21.141.956.000 disita petugas yang dikonversikan dari mata uang pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD),” Tutupnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Gawat! TKD Dipangkas, Gubernur Aceh Khawatir Gaji ASN Tak Terbayar

Hukrim

Polisi Tangkap Pencuri Sepeda Motor saat Salat Jumat di Masjid Lhokseumawe

Hukrim

KPK : Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Tambahan Bayi-Ibu Hamil di Kemenkes tahap penyelidikan

Hukrim

Menteri Imipas Dalami Dugaan Oknum Imigrasi Terlibat Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura

Nasional

SPPG Polri di Pejaten Bagikan 3.417 Porsi MBG ke Anak-anak di Jaksel

Daerah

Skandal Wastafel Rp43,7 Miliar, KPK : perkara tersebut ditangani oleh Polda Aceh

Nasional

29 Hakim Diduga Menerima Suap Rp 107 Miliar pada 2011-2024

Nasional

Kapolri Kirim Surat ke KPK, Tugaskan Brigjen Endar Priantoro Jadi Direktur Penyelidikan