Home / Hukrim / Nasional

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:33 WIB

Bawa Satwa Liar Bernilai Ratusan Juta Tanpa Dokumen, Dua Warga Ditangkap

mm Redaksi

Foto : Balai Besar KSDA Jawa Timur

Foto : Balai Besar KSDA Jawa Timur

Sidoarjo – Dua orang warga Surabaya tertangkap membawa puluhan kilogram Kalajengking kering bernilai ratusan juta rupiah, saat hendak terbang menuju Hongkong via Singapura.

Hal itu terungkap saat Pers Conference Penggagalan Penyelundupan Satwa Liar Kalajengking di Bandara internasional Juanda, 11 Januari 2025 yang lalu.

Modus yang dipakai pelaku menyaru sebagai penumpang biasa dengan membawa 2 koper dan 2 kardus besar di Terminal 2 Penumpang, Bandara Internasional Juanda, Sedati-Sidoarjo.

Baca Juga :  Ditjen KSDAE melalui Balai KSDA Selamatkan Satwa Owa

Kedua pelaku yang berinisial SS dan DSS tidak bisa mengelak saat koper dibuka ternyata berisi Kalajengking (Lychas mucronatus) tanpa membawa dokumen yang sah. Barang tersebut rencananya akan dibawa ke Hongkong transit di Singapura menggunakan pesawat SQ 923.

Baca Juga :  Empat Orangutan Berhasil Dilepasliarkan

Karena tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah maka barang beserta pelaku diamankan oleh AVSEC dan SATGASPAM Bandara Juanda.

Setelah dilakukan pengecekan berat barang bukti tersebut sebesar 54 kg atau setara dengan 400 juta rupiah. Baik pelaku dan barang bukti setelah Pers Conference diserahkan kepada pihak BKHIT Jawa Timur untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Polres Aceh Timur Siap Hadapi Praperadilan Kasus Penipuan dan Penggelapan

Dalam Pers Conference tersebut turut hadir SM. Avsec Bandara Internasional Juanda, Kepala Badan Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, dan Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

JAM-Pidum Setujui 14 Restorative Justice

Nasional

Purnawirawan Polri Dukung Wilson Lalengke Laporkan Azzohirry Cs ke APH

Daerah

JICA Siap Beri Dukungan Penuh untuk Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi di Aceh

Hukrim

Tersangka Kasus Pembakaran Bendera Merah Putih Diserahkan ke JPU

Aceh Barat Daya

Sempat Melarikan Diri, Oknum Komisioner KIP Abdya Menyerahkan Diri

Hukrim

Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Nasional

Kemenko Polhukam : Bagaimana Permen ATR Nomor 14 Tahun 2024 dapat diimplementasikan segera mungkin

Nasional

Whistle-blower Dipenjara, Alumni Lemhannas: Polri Pasti Makin Dibenci Rakyat