Home / Parlementaria

Kamis, 9 Januari 2025 - 10:50 WIB

DPRA Minta KIP Aceh Segera Siapkan Berkas Usulan Pelantikan Gubernur Aceh

mm Redaksi

DPRA Minta KIP Aceh Segera Siapkan Berkas Usulan Pelantikan Gubernur Aceh. Foto: Humas DPRA

DPRA Minta KIP Aceh Segera Siapkan Berkas Usulan Pelantikan Gubernur Aceh. Foto: Humas DPRA

Banda Aceh – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Aceh segera mempersiapkan berkas administrasi mengenai pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih.

Administrasi itu harus segera disiapkan guna proses pengusulan Surat Keputusan (SK) Presiden dan jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh periode 2025-2030.

Hal ini dilakukan menyusul penetapan Muzakir Manaf-Fadhlullah (Mualem-Dek Fadh) sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih hasil Pilkada 2024.

Baca Juga :  Menpora Dito Tekankan Pentingnya Ketepatan Penggunaan Anggaran PON XXI/2024 Aceh-Sumut

“Usai penetapan ini, KIP Aceh diharapkan segera mempersiapkan administrasi pelaporannya ke DPRA untuk kemudian DPRA mengusulkan SK pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh periode 2025-2030 kepada Presiden,” ujar Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin, Kamis 9 Januari 2025.

Tgk Muharuddin menegaskan, berdasarkan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 89, DPRA diwajibkan mengusulkan pasangan calon terpilih ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) paling lambat tiga hari kerja setelah penetapan.

Menurut Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh akan dilakukan oleh Mendagri atas nama Presiden di hadapan Mahkamah Syariah Aceh dalam sidang paripurna DPRA.

Baca Juga :  Forum Keluarga Habib Bugak Sesalkan Oknum Coba Palsukan Validitas Pewakaf Tanah Baitul Asyi

Adapun pelantikan bupati dan wali kota akan dilakukan oleh gubernur Aceh atas nama Mendagri dalam sidang paripurna DPRK.

“Kami berharap Mendagri dan Mensesneg dapat mempercepat proses administrasi ini, sehingga Presiden segera menerbitkan SK untuk Mualem-Dek Fadh. Setelah itu, DPRA akan menggelar prosesi pelantikan yang direncanakan pada 7 Februari mendatang,” tambahnya.

Tgk Muharuddin mendesak instansi terkait, seperti Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh serta Sekwan DPRA, untuk membantu KIP Aceh dalam mempersiapkan seluruh berkas dan prosesi pelantikan.

Baca Juga :  DPRA dan Pemerintah Aceh Sepakat Tindaklanjuti Hasil Evaluasi Kemendagri Terkait APBA 2022

Selain itu, politisi Partai Aceh itu mengapresiasi kinerja KIP Aceh yang telah menindaklanjuti instruksi KPU RI dengan menggelar pleno penetapan gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih tepat waktu.

“Semoga seluruh proses administrasi ini dapat selesai dengan cepat dan lancar, sehingga Mualem-Dek Fadh dapat segera dilantik dan memimpin Aceh untuk periode 2025-2030,” tutupnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Dedi Syahputra Soroti Temuan Berulang di RSUD Teungku Peukan

Parlementaria

SPMB 2026 Dinilai Masih Bermasalah, Fraksi Demokrat Desak Pemko Banda Aceh Lakukan Evaluasi

Parlementaria

Irwansyah Soroti Dampak Narkoba di Banda Aceh, Dorong Peran Gampong dan Keluarga

Nasional

Anggota DPR RI HT Ibrahim Apresiasi Kinerja Kapolda Aceh, Sebut Penegakan Hukum Semakin Efektif

Parlementaria

Hj Efiaty Z Dorong Alue Naga Jadi Sentra Tiram Unggulan, Dinilai Berpotensi Dongkrak Ekonomi Pesisir

Parlementaria

DPRK Banda Aceh vs DPRK Aceh Besar Laga Persahabatan Mini Soccer Berlangsung Sengit

Aceh Selatan

Demi Kemaslahatan Rakyat dan Realisasi Visi-Misi, Anggota DPRK Aceh Selatan Dukung Bupati Segera Usulkan WPR

Parlementaria

Daniel Abdul Wahab Minta Pemerintah Aceh Tinjau Ulang Kebijakan JKA Demi Keadilan Kesehatan