Home / Daerah / Ekbis

Sabtu, 15 Februari 2025 - 20:31 WIB

Resmi Dapat Izin, BSI Aceh Siap Jalankan Bisnis Bank Bulion

mm Redaksi

Gedung Bank Syariah Indonesia (BSI) Aceh. (Foto : Dok.NOA.co.id).

Gedung Bank Syariah Indonesia (BSI) Aceh. (Foto : Dok.NOA.co.id).

Banda Aceh – PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) siap menjalankan bisnis bank bulion menyusul keluarnya izin dari regulator terkait penyelenggaraan kegiatan usaha bulion kepada Perseroan, Sabtu (15/2/2025).

Izin usaha bulion untuk BSI diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu 12 Februari 2025 untuk produk Perdagangan Emas dan Penitipan Emas. Perseroan telah mendapatkan izin dari OJK terkait penyelenggaraan kegiatan usaha bulion dan hal ini menjadi dasar (legal standing) bagi perseroan untuk mulai menjalankan bisnis bank bulion, demikian pernyataan Direktur Utama BSI Hery Gunardi.

Kegiatan usaha bulion berdasar POJK No 17 Tahun 2024 adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh Lembaga jasa keuangan. OJK memberikan arahan kepada BSI dalam pelaksanaan produk baru tersebut, wajib dilakukan paling lambat 6 bulan sejak tanggal dikeluarkannya surat izin.

Baca Juga :  Cegah Pelanggaran, Panwaslih Akan Lakukan Patroli Dimasa Tenang

Terkait hal tersebut, Regional CEO BSI Aceh Wachjono mengatakan harga emas terus mengalami tren peningkatan dengan rerata pertumbuhan pertahun 21,5%. Hal itu seiring dengan daya tarik emas sebagai instrumen investasi yang aman dan stabil (safe haven) dari perubahan kondisi perekonomian.

“Optimalisasi bisnis emas akan terus kami kembangkan di BSI Aceh sejalan dengan bisnis BSI yang terus memperkuat kerja sama dengan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam. Selain itu, pada akhir November tahun lalu perseroan menempuh langkah strategis untuk memberikan solusi investasi yang aman terpercaya dan mendorong pendalaman sektor keuangan syariah melalui industri emas melalui kerja sama dengan PT Hartadinata Abadi Tbk,” Kata Wachjono.

Baca Juga :  Jaksa Garda Desa, Kades : manfaat nyata bagi masyarakat

Ia menambahkan, Melalui kerja sama tersebut perseroan meluncurkan BSI Gold. Produk tersebut merupakan logam emas batangan eksklusif berlogo BSI dengan karatase 99,99% yang memiliki standar SNI, dan telah memperoleh rekomendasi Kesesuaian Syariah dari MUI yang dapat dimiliki masyarakat melalui produk BSI Cicil Emas, ujar Wachjono.

“Emas ini menarik untuk menjadi alternatif investasi bagi kalangan anak muda. Emas tahan terhadap inflasi dan sangat likuid sehingga sangat cocok untuk menjadi alternatif investasi jangka menengah,” ujarnya.

Baca Juga :  Perbankan Syariah: Tantangan dan Harapan untuk Masa Depan Berkelanjutan

Wachjono menjelaskan, BSI terus melengkapi layanan bisnis emas yang disediakan sebagai solusi keuangan untuk nasabah. Selain produk cicil emas, BSI juga menyediakan layanan gadai emas.

“Nasabah dapat menikmati kemudahan di kantor-kantor cabang BSI di berbagai wilayah di Indonesia. Dengan beragam layanan yang kami sediakan ini, nasabah tidak perlu khawatir apabila nantinya membutuhkan dana cepat, bisa menggadaikan emas di BSI tanpa harus menjual emas yang sudah dimiliki,” tutup Wachjono.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatra

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Dampingi Pj Gubernur Aceh Tinjau Venue Kurash di JSC 

Ekbis

Tingkatkan Keamanan Action Mobile, Bank Aceh Rilis Versi Baru

Ekbis

BSI dan BI Aceh Bahas Penguatan Ekosistem Keuangan Syariah di Aceh

Daerah

Dulmusrid Gandeng Hidayat pada Pilbup Aceh Singkil

Ekbis

Menjadi Pusat Perhatian, BSI Aceh Muslimpreneur menuju Tahapan Showcase

Aceh Barat

Tekuk Finalis POPDA 2022, Team Sepak Bola Aceh Barat Raih Tiga Poin Perdana

Daerah

DPD PAN Aceh Keluarkan Rekomendasi Kepada Sejumlah Cakada Cawakada Pilkada 2024