Home / Daerah / Hukrim

Kamis, 6 Maret 2025 - 12:22 WIB

Tim Gabungan Ungkap 188 Kilogram Narkotika Sabu-Sabu di Kebun sawit

mm Redaksi

Tim gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh bersama Polri mengungkap 188 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di kebun sawit, Aceh Tamiang, Selasa (25/2/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-DJBC Aceh).

Tim gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh bersama Polri mengungkap 188 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di kebun sawit, Aceh Tamiang, Selasa (25/2/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-DJBC Aceh).

Banda Aceh – Tim gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh bersama Polri berhasil mengungkap penyimpanan 188 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu pada kebun sawit di Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Leni Rahmahsari mengatakan dalam pengungkapan barang terlarang tersebut, petugas menangkap seorang pelaku berinisial M.

“Modus pelaku mengambil 188 kilogram narkoba jenis sabu-sabu tersebut di tengah laut menggunakan kapal motor dan kemudian menyembunyikannya di perkebunan sawit,” kata Leni Rahmahsari, 6 Maret 2025.

Baca Juga :  Pj Bupati Pidie Jaya Terima Kunjungan Kapolda Aceh

Leni menyebutkan, selain tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai, operasi pengungkapan narkoba tersebut juga melibatkan tim Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Langsa, dan Tim Narcotic Investigation Center (NIC) Mabes Polri.

Ia mengatakan pengungkapan seratusan kilogram sabu-sabu tersebut dilakukan pada Selasa (25/2). Operasi berawal dari informasi adanya upaya penyelundupan narkotika melalui jalur laut yang kemudian didaratkan di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.

Baca Juga :  Penetapan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 19-25 Februari 2025

Selanjutnya, tim menyelidiki informasi tersebut serta meningkatkan pengawasan melalui patroli laut dan darat. Tim akhirnya menangkap seseorang yang dicurigai mengetahui lokasi penyimpanan barang terlarang tersebut.

“Kemudian, tim memeriksa orang tersebut dan mendapatkan informasi lokasi penyimpanan sabu-sabu pada perkebunan sawit di kawasan Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang,” Terangnya.

Baca Juga :  Tim Gabungan Bea Cukai Aceh gagalkan penyelundupan 45 ton bawang dari Thailand

Selanjutnya, Tim bergerak ke lokasi yang disebut dan menemukan sembilan karung berisi 176 bungkusan berisi metamfetamina atau sabu-sabu. Berat keseluruhan barang terlarang tersebut mencapai 188 kilogram.

“Barang bukti bersama pelaku diserahkan kepada tim NIC Polri guna pengusutan lebih lanjut. Operasi tersebut merupakan sinergisitas Bea Cukai dan Polri. Kami juga mengapresiasi kerja bersama tim yang terlibat,” Tutup Leni Rahmahsari.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Rugikan Rakyat Rp 99 triliun, Berikut Daftar Merek Beras yang Diduga Oplosan

Aceh Besar

Warga Maheng Tak Bisa Tidur Tunggu Kehadiran Kapolda Aceh

Daerah

Diduga Pembangun Masjid PCM Sangso Dihalangi, Ini Kata Ketua LBH PP Muhammadiyah

Hukrim

Gakkum KLHK Tindak WNA Korea Selatan Pelaku Tambang Ilegal dalam kawasan Hutan Lindung

Daerah

Remaja Tenggelam di laut Aceh Besar Belum Ditemukan

Aceh Jaya

Aparat Gabungan Pastikan Tak Ada WNA di Lokasi Tambang Emas Ilegal Aceh Jaya

Daerah

Ditjen AHU Bersama Kanwil Kemenkumham Aceh Diskusi Teknis Peningkatan Layanan AHU Bidang Penerjemah Tersumpah

Daerah

Plt Sekda Alhudri Hadiri Upacara Pemberangkatan Satgas Yonmek TNI  Konga untuk Misi Perdamaian ke Lebanon