Home / Daerah / Pemerintah

Senin, 10 Maret 2025 - 23:27 WIB

komitmen Kanwil Kemenkum Aceh Dukung Program Pemerintah Daerah

Farid Ismullah

Koordinasi Kemenkum Aceh bersama Biro Hukum Setda Aceh terkait analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan daerah tahun 2025, Banda Aceh, Senin (10/3/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Humas Kanwil Kemenkum Aceh).

Koordinasi Kemenkum Aceh bersama Biro Hukum Setda Aceh terkait analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan daerah tahun 2025, Banda Aceh, Senin (10/3/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Humas Kanwil Kemenkum Aceh).

Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh memperkuat koordinasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Aceh terkait analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan daerah tahun 2025, Senin.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman menekankan pentingnya kerja sama antara Kanwil Kemenkum Aceh dan Pemerintah Aceh untuk memastikan harmonisasi kebijakan pusat dan daerah.

“Kami ingin hubungan sinergis ini lebih intensif, khususnya dalam fasilitasi produk hukum daerah, pembinaan perancang peraturan perundang-undangan, hingga pembentukan regulasi di bidang Syariat Islam,” Kata Kakanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, 10 Maret 2025.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkum Aceh Dorong Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), M. Ardiningrat mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi tujuh Qanun di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang relevan dengan isu tersebut.

“Kami berharap dapat melakukan analisis mendalam bersama Biro Hukum, termasuk mendapatkan dukungan tenaga ahli dari mereka dalam tim kerja evaluasi hukum 2025,” ungkap Ardiningrat.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029

Lebih lanjut, Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Muhammad Junaidi juga menyoroti beberapa persoalan hukum di Aceh yang membutuhkan perhatian, termasuk kewenangan pengelolaan minyak dan gas bumi serta masa jabatan kepala desa (Geuchik).

Dalam menanggapi hal ini, Kakanwil Meurah Budiman menyatakan kesiapannya untuk memberikan pandangan hukum yang diperlukan.

“Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, kami berkomitmen mendukung program pemerintah daerah, termasuk dalam menyukseskan kebijakan strategis Aceh,” katanya.

Selain evaluasi peraturan daerah, diskusi juga mencakup pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes), pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin, serta pemenuhan Indeks Reformasi Hukum (IRH).

Baca Juga :  Ketua DPD CIC Aceh Singkil : Ada apa dengan Dewan Guru SDN No 1 Biskang?

Kedua pihak sepakat untuk terus memperkuat kerja sama dalam memastikan kebijakan hukum di Aceh selaras dengan prinsip keadilan dan kebutuhan masyarakat

Salah satu agenda utama dalam pertemuan tersebut adalah evaluasi terhadap sejumlah Qanun terkait swasembada pangan, yang menjadi bagian dari lima program prioritas (Pancaprioritas) pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

PKFI Aceh Latih Klinik Untuk Capai Akreditasi Paripurna

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Serahkan 229 Paket Bantuan Yayasan Baitul Mal BRILiaN untuk Siswa Kurang Mampu 

Parlementaria

DPR Aceh Apresiasi Pj. Gubernur Aceh dan KONI Atas Suksesnya PON XXI Aceh-Sumut

Advetorial

Pelatihan Digital Leadership Academy Percepat Transformasi Digital di Aceh

Pemerintah

Berlangsung Meriah, PON XXI Aceh-Sumut ke-21 Resmi Dibuka Presiden Jokowi

Daerah

Rotasi Besar Besaran, Kapolda Aceh Ganti Dua Kasat di Polres Nagan Raya

Aceh Besar

300 Gampong di Aceh Besar Terima Dana Desa 

Aceh Besar

Syech Muharram Sebut Warga Aceh Besar Sangat Terbantu dengan Digitalisasi Trans Koetaradja