Home / Nasional / Politik

Selasa, 22 April 2025 - 14:19 WIB

Golkar Buka Suara soal Penolakan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Redaksi

Presiden Prabowo Subianto didampingi putranya Didit Hediprasetyo (tengah) berbincang dengan Wapres ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla dan Titiek Soeharto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (31/3).

Presiden Prabowo Subianto didampingi putranya Didit Hediprasetyo (tengah) berbincang dengan Wapres ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla dan Titiek Soeharto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (31/3).

Jakarta – Ketua DPP Golkar Hetifah Sjaifudian enggan bicara banyak soal penolakan yang muncul dari koalisi sipil terkait rencana mengusulkan mendiang Presiden ke-2 RI Soeharto menjadi pahlawan nasional.
Hetifah mengklaim tidak tahu terkait penolakan warga sipil tersebut.

“Saya kira, Kalau ada penolakan saya belum mendapatkan menerima (informasi),” kata Hetifah di Hotel Pullman, Jakarta, Senin (21/4) malam.

Di sisi lain, Hetifah menjelaskan usulan Soeharto menjadi pahlawan nasional dilayangkan oleh MPR Fraksi Golkar setelah melakukan pembahasan internal.

Salah satunya, usulan itu turut dibahas bersama Satkar Ulama Indonesia yang merupakan organisasi sayap Partai Golkar.

Baca Juga :  JAM-Pidum Setujui Enam Pengajuan Keadilan Restoratif

“Ya tentu kita menghargai usulan tersebut dan kami sebagai ya tentu saja bagian dari Golkar akan men-support apapun hal yang positif untuk kepentingan bangsa,” ujar dia.

Sebelumnya, Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) menolak usulan Soeharto menjadi pahlawan nasional berdasarkan alasan yang logis dan patut yakni rekam jejak buruk dan berdarah Soeharto selama 32 tahun menjabat sebagai Presiden RI.

Soeharto, terang koalisi, telah melakukan kekerasan terhadap warga sipil, pelanggaran HAM bahkan pelanggaran berat terhadap HAM, penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan, serta praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Baca Juga :  Sambut Pesta Demokrasi Dengan Kegembiraan, Ini Pesan Dewan Masyarakat Adat Nusantara Aceh

Dilansir dari laman Kementerian Sosial, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) membahas nama-nama yang akan diusulkan untuk diberi gelar Pahlawan Nasional. Nama Soeharto termasuk di dalamnya.

Terlebih, pasca-reformasi, negara pun telah mengakui rekam jejak berdarah dan buruk dari Soeharto berupa pelanggaran berat HAM, pelanggaran HAM, serta praktik KKN yang dituangkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) No. IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1999-2004 dan TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN.

“Patut dipertimbangkan bahwa upaya dalam mendorong perbaikan situasi dan kehidupan bernegara pasca-rezim otoritarian orde baru sudah sepatutnya menjadi dasar dalam menyelenggarakan urusan negara dalam semangat anti-KKN, mengedepankan penguatan demokrasi dan rule of law, serta berpijak pada nilai HAM dan suri tauladan yang kesatria serta tidak memberikan toleransi kepada individu yang merugikan Negara Republik Indonesia,” ungkap KontraS, organisasi yang tergabung dalam Koalisi GEMAS.

Baca Juga :  Anne Sulistijadewi Ketum Laskar Bumi Pertiwi - LBP, Fokus Menangkan Pasangan Ganjar - Mahfud

“Hal ini penting demi hak dan harkat martabat keluarga korban pelanggaran berat HAM dan pelanggaran HAM yang menanti keadilan, serta masa depan generasi muda yang tidak menormalisasi kekerasan,” tambahnya.

Editor: RedaksiSumber: https://CNN%20Indonesia

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

Kirab Api PON XXI Aceh-Sumut Tiba Di Aceh Timur

Nasional

Kemlu: Jurnalis Harus Lawan Misinformasi di Era Pasca Kebenaran

Politik

Ayah Caleu: Doa Lon Rayeuk Keu Gata Bustami Teupileh Keu Gubernur

Hukrim

Dewan Pers perkuat perlindungan pers lewat MoU dengan LPSK

Hukrim

KPK Kawal Ketat Pemindahan Dua Tersangka Penyuap Bupati

Nasional

Wamenko Polkam : Ini Kemenangan Kolaborasi Desk PPDN

Nasional

Mendagri Minta IPDN Tingkatkan Kapasitas Fiskal Menuju Kampus Mandiri dan Unggul

Nasional

Sejak Januari 2025, Imigrasi Terbitkan Lebih dari 4.000 eVoA Melalui VFS Global