Home / Nasional / News

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:34 WIB

PHK dan Upah Rendah Masih Mendera Pekerja Media

mm Redaksi

Foto : Ilustrasi

Foto : Ilustrasi

Siaran pers May Day -AJI Indonesia

Jakarta – Buruh atau pekerja media masih dihadapkan dengan berbagai masalah yang mendera. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak masih menjadi mimpi buruk, di tengah situasi rumit ekonomi yang melilit. Sistem pengupahan tidak menguntungkan, jaminan sosial diabaikan, bahkan hubungan kerja yang sama sekali tidak menguntungkan bagi para pekerja media hingga hari ini.

Momen Hari Buruh Dunia (Mayday) (1/5/2025) kali ini, kondisi buruh atau pekerja media (jurnalis) dihadapkan pada situasi memprihatinkan. Di tengah tuntutan kerja dan resiko tinggi, tidak selaras akan hasil (upah) yang didapat.

Survei AJI Indonesia “Wajah Jurnalis Indonesia 2025” masih menemukan permasalahan klasik (upah rendah, status pekerja tak jelas) mendominasi hasil survei yang melibatkan 2002 responden tersebar penjuru tanah air. Seperti sektor upah, sebagian besar masih menerima upah di bawah standar.

Baca Juga :  Menjelang May Day, Wakil Bupati Simeulue Ajak Buruh Jaga Kondusivitas Daerah

“Situasi pekerja media pada momen Mayday tahun ini, sesungguhnya tidak berbanding jauh atas apa yang dihadapi pekerja media di tahun-tahun sebelumnya, ” kata Nany Afrida, Ketua Umum AJI Indonesia, Kamis (01/05/2025).

Gelombang PHK seakan terus memburu para buruh media. Tidak dipungkiri, pengaruh disrupsi digital membuat perusahaan media kehilangan pemasukan iklan, yang beralih ke media sosial. Di sisi lain kemudahan teknologi digital seolah menggeser tenaga jurnalis untuk memproduksi informasi.

“Kondisi itu juga dimanfaatkan media untuk menekan pekerja media (jurnalis) lewat kontrak yang merugikan, yakni menerapkan sistem kerja waktu tertentu selama bertahun-tahun, ” kata Nany Afrida. Praktik culas lain adalah sistem kemitraan yang diberlakukan perusahaan media pada jurnalis. Jurnalis tidak mendapat hak-hak sebagai pekerja, tetapi sebagai mitra yang harus mencari pendapatan sendiri.

Baca Juga :  Berikut Daftar Penerima Penghargaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kejaksaan RI Tahun 2024

Hal itu menjadikan jurnalis mengalami kekerasan ekonomi kondisi hidup tak layak dari profesi yang dijalankan. Hubungan industrial pekerja media (jurnalis) yang dirugikan itu juga disebabkan banyak perusahaan media memberlakukan sistem kontrak, mengacu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang jelas sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Kondisi lain yang terjadi di pekerja media masih minim kesadaran berserikat akibat hegemoni perusahaan yang menekankan jurnalis bukan pekerja. Hal itu ironis, karena dalam praktiknya jurnalis diperintah dan menjalankan perintah serta mendapatkan imbalan dalam bentuk upah. Jurnalis juga buruh.

Bertepatan dengan perayaan Mayday tahun ini, AJI Indonesia:

1. Mendesak pemerintah menjaga ekosistem bisnis media yang sehat, independen dan tidak partisan; Pemerintah dapat memasang iklan di media tanpa harus mencampuri ruang redaksi.

Baca Juga :  Ada apa di tanggal 3 Maret?

2. Mengajak buruh media membentuk serikat pekerja di perusahaan atau lintas perusahaan sebagai upaya menaikkan posisi tawar untuk menghentikan eksploitasi terhadap buruh media;

3. Dewan Pers dan pemerintah segera membuat sistem pengawasan guna menghentikan eksploitasi buruh di media dan memastikan hak normatif buruh media terpenuhi;

4. Mendesak DPR segera revisi UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 yang pro buruh, sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.

5.Mendesak perusahaan media untuk memberikan kompensasi layak bagi jurnalis atau pekerja media yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan adil dan bermartabat, minimal sesuai dengan Undang-undang

Jakarta, 1 Mei 2025

Nany Afrida
Ketua Umum
AJI Indonesia

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

News

Tim Puslitbang Polri Lakukan Penelitian di Polda Aceh: Targetkan Profesionalitas Polri

Nasional

Pj Bupati Abdya Raih Penghargaan Proklim, Ketua FPM Abdya-Jakarta Sebut Begini

Hukrim

Overstay, Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Pakistan Satu Keluarga

Daerah

Penjelasan BNPB Terkait Kekecewaan Gubernur Aceh

News

Jumat Berkah Kodim 0110/Abdya Hadirkan Senyum untuk Warga

Nasional

Kemenko Polkam Perkuat Langkah Penanganan Ormas Terafiliasi Premanisme

Hukrim

Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

News

Pj Gubernur Safrizal Antar Kepulangan Menbud Fadli Zon di Bandara SIM