Home / Hukrim

Minggu, 4 Mei 2025 - 12:30 WIB

Melarikan Diri ke Langsa Usai Curi Motor di Banda Aceh, Unit Ranmor Tangkap Pelaku

mm Redaksi

Melarikan Diri ke Langsa Usai Curi Motor di Banda Aceh, Unit Ranmor Tangkap Pelaku. Foto: Dok. Humas Polresta Banda Aceh

Melarikan Diri ke Langsa Usai Curi Motor di Banda Aceh, Unit Ranmor Tangkap Pelaku. Foto: Dok. Humas Polresta Banda Aceh

Banda Aceh – Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Resmob Polres Langsa mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) Honda Scopy BL 5531 PBA yang terjadi di Warkop Hom Hai Gampong Lambaro Skep, Minggu (5/5/2025) dini hari.

Penangkapan terhadap pelaku di kawasan Birem Bayeun wilayah hukum Polres Langsa dilakukan setelah melakukan penyelidikan pada laporan polisi nomor LP-B/330/IV/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, korban M Faqri Hudinsyah (21) dan pelaku MUN (23) warga Gampong Jawa sama – sama berkeja di warung kopi Hom Hai.

Baca Juga :  Sopir Dump Truk Tabrak Lari Terhadap Santri Serahkan Diri ke Satlantas Polresta Banda Aceh

“Antara korban dengan pelaku saling kenal, mereka sama – sama bekerja di warung kopi di Lambaro skep” ujar Kompol Fadillah.

Fadillah mengatakan, awalnya kejadian di hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekira pukul 07,30 WIB, korban Faqri sekembali dari jalan-jalan, memakirkan sepeda motornya di parkiran Warkop Hom Hai dalam keadaan terkunci stang serta menekan alarm, kemudian ia melakukan istrirahat di kamar.

Selanjutnya pada saat korban bangun tidur, dia melihat dompet miliknya tercecer didepan kamar mandi dan memeriksa isi dompet yang ternyata uang serta STNK sepeda motor sudah tidak ada lagi. Mengetahui hal tersebut, Faqri menanyakan kepada Abu pemilik Warkop Hom Hai, namun dan saudara Abu kembali menanyakan keberadaan sepeda motor korban. Disaat pengecekan ternyata kenderaan korban pun telah raib, sebut Kasatreskrim.

Baca Juga :  Dalam Satu Hari, Empat Warga Diamankan Sat Resnarkoba Polres Abdya

Dari hasil penyelidikan tim opsnal unit ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh, mendapat kan informasi bahwasanya pelaku MUN sedang berada di Kota Langsa.

“Dalam perjalanan menuju Kota Langsa, tim melakukan koordinasi dengan Unit resmob Polres Langsa terkait kejadian dan keberadaan pelaku MUN di Birem Bayeun. Setiba di sana, kedua tim melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah keluarganya dan mengamankan pelaku bersama motor yang dicurinya, “ tambah Kompol Fadillah lagi.

Baca Juga :  Kapolda Aceh : Menggagalkan Penyeludupan tersebut menyelamatkan 1,44 juta jiwa dari bahaya narkoba

Sebelum dilakukan penangkapan, pelaku sempat singgah di Sigli menjumpai temannya SAM. Lalu mereka berdua menuju ke Langsa dengan tujuan ke Medan untuk menjual sepeda motor milik korban.

Namun SAM tidak mengetahui bahwasannya motor tersebut hasil curian, namun yang diketahui itu adalah milik pelaku MUN, tutur Fadillah lagi.

SAM hanya dimintai keterangan saja, sambung Fadillah.

Kini pelaku MUN dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan diamankan di Polresta Banda Aceh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, pungkasnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Oknum Kapolda Lampung Diduga Terlibat Mengkriminalisasi Wilson Lalengke Cs

Hukrim

Penganiayaan dan Narkoba Naik, Kriminalitas Pidie Tembus 325 Kasus

Hukrim

Bandar Ganja di Bener Meriah Diringkus Polisi

Hukrim

Polres Lhokseumawe Ringkus Dua Pengedar Ganja di Aceh Utara

Hukrim

Kejagung kembali Periksa Empat Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Hukrim

Residivis Pencurian Kembali Berulah, Tim Rimueng Ringkus Pelaku di Lembah Seulawah

Hukrim

Kasus People Smuggling Rohingya, Polisi Periksa Sejumlah Saksi Ahli

Hukrim

Pemilik 18 Paket Sabu Diamankan Sat Res Narkoba Polres Pidie