Home / Hukrim / Nasional

Minggu, 4 Mei 2025 - 14:13 WIB

Rela bayar pembuatan paspor Rp 10 Juta demi ke Kamboja, Satu CPMI Ilegal Diamankan BP3MI Kepri

Farid Ismullah

Foto : Dok. KemenP2MI

Foto : Dok. KemenP2MI

Batam – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pencegahan pemberangkatan seorang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) illegal ke Kamboja di Pelabuhan Batam Center, pada Rabu (30/4/2025). CPMI tersebut SG, diamankan bersama 1 CPMI SY saat pencegahan.

Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol. Imam Riyadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi rencana pemberangkatan seorang CPMI melalui Batam pada Kamis (24/4/2025), yang ditindaklanjuti pihaknya bersama tim Opsnal Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri.

“BP3MI Kepulauan Riau dan tim melakukan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi di seluruh wilayah pelabuhan Batam,” kata Imam dalam keterangan tertulis, Kamis (1/5/2025).

Baca Juga :  Dirjen Imigrasi : WNI Sasaran Empuk Sindikat Perdagangan Orang

Dari pendalaman, didapati informasi adanya seorang CPMI illegal bernama SG yang baru saja dideportasi kembali akan berangkat kerja ke Kamboja.

SG merupakan salah satu PMI yang dideportasi dari Kamboja ke Indonesia, lantaran paspornya yang dikeluarkan Imigrasi Batam dan ditahan majikannya terdahulu di Kamboja. Namun, saat mengurusnya kembali, Imigrasi Batam tidak menerbitkan paspornya.

SG kemudian ditawarkan membuat paspor baru oleh seseorang yang masih dalam Penyelidikan, melalui Imigrasi Tanjung Uban dengan biaya Rp10  juta dengan proses yang cepat dan paspornya berhasil diterbitkan dengan nomor paspor baru.

Baca Juga :  KBRI Phnom Penh dan Polri Perkuat Sinergi Lindungi WNI di Kamboja

“Diduga ada orang yang membantu fasilitasi baik pembuatan paspor, penampungan, dan pemberangkatan melalui pelabuhan Batam Center Batam,” ujar Imam.

Tim kemudian melakukan profiling dan surveillance di lokasi penampungan, jalur menuju Pelabuhan Batam Center.

Hingga pada Rabu (30/4/2025), tim melakukan upaya pencegahan keberangkatan terhadap SG dan SY, yang akan berangkat ke Kamboja melalui jalur Batam-Singapura dan Singapura-Kamboja.

Saat ini korban SG dan SY berada di Ditreskrimum Polda Kepri untuk proses pendalaman dan penegakan hukum.

Terpisah, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengingatkan agar masyarakat Indonesia menghindari berangkat kerja ke luar negeri dengan tujuan Kamboja, Myanmar, dan Thailand.

Baca Juga :  Tutup Rakernas, Jaksa Agung : Jaga Kepercayaan Publik Terhadap Kejaksaan

Meski ada tawaran gaji besar, berangkat kerja ke 3 negara ASEAN itu rentan jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyiksaan. Menteri Karding menegaskan hingga saat ini Pemerintah Indonesia tidak memiliki kerja sama dengan Pemerintah Kamboja, Myanmar, dan Thailand terkait penempatan pekerja migran.

“Berangkat kerja ke Kamboja, Myanmar, dan Thailand sebagai pekerja migran ilegal rawan dan rentan. Hindari sedini mungkin upaya yang dapat membahayakan dan merugikan keluarga. Jadilah pekerja migran legal yang lowongan resminya tersebar di medsos kementerian,” kata Menteri Karding di Jakarta, Kamis (1/5/2025).

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Pakar Hukum: Pentingnya Publikasi RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan

Daerah

Kejati Aceh Telusuri Dugaan Korupsi pada Balai Guru Penggerak

Aceh Besar

Aceh Besar Raih Penghargaan UHC Kategori Utama Tahun 2026

Nasional

Jaksa Agung ST Burhanuddin : Hari Lahir Kejaksaan sebagai Simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan Advocaat General  

Nasional

Kemendagri dan BNPP Serahkan 743 Hewan Kurban pada Perayaan Idul Adha 1445 Hijriah

Nasional

Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

Nasional

Belum Ada Laporan ASN Tolak Dipindah ke IKN

Nasional

Berikut Daftar Penerima Penghargaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kejaksaan RI Tahun 2024