Home / Hukrim / Nasional / News

Kamis, 22 Mei 2025 - 00:15 WIB

Sepanjang Tahun 2024, KPK Jerat 363 Legislator dan 201 Kepala Daerah

mm Redaksi

Foto : Logo KPK.

Foto : Logo KPK.

Jakarta – KPK mencatat sejak tahun 2024 hingga Mei 2025 telah menjerat 363 anggota legislatif di tingkat pusat maupun daerah. Selain itu, ada juga sebanyak 201 kepala daerah mulai dari Wali Kota hingga Gubernur yang terjerat kasus korupsi, Rabu.

“Kalau kita melihat data dari 2024 sampai dengan Mei 2025, KPK telah menjerat sejumlah 363 anggota DPR dan DPRD, 171 Bupati dan Wali Kota, dan 30 Gubernur,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, 21 Mei 2025.

Baca Juga :  KPK Periksa Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono

Budi mengatakan produk politik memang menjadi salah satu penyumbang terbanyak pelaku korupsi. Sebabnya, kata dia, saat ini KPK terus melakukan kajian dalam upaya menekan jumlah kasus korupsi yang ditimbulkan dari ruang lingkup politisi.

“Tentu jika kita melihat histori, sektor atau produk-produk politik menjadi salah satu penyumbang pelaku korupsi, khususnya yang ditangani oleh KPK,” ungkap Budi.

“Kami sampaikan sebelumnya, KPK juga pernah melakukan kajian terkait sektor politik ini pada tahun 2011 yang berfokus pada perhitungan rasional bantuan keuangan parpol, baik dari APBN maupun APBD. Sedangkan untuk kajian tahun ini, cakupannya diperluas dengan melihat pembiayaan politik secara keseluruhan, baik sebelum saat maupun setelah pemilu,” lanjutnya.

Baca Juga :  Pencuri Puluhan AC di Hotel Terbengkalai di Ringkus Unit Reskrim Polsek Kuta Alam

Dia menyebut kajian mengenai pembiayaan politik ini dilakukan guna memetakan potensi korupsi yang muncul dari beban pembiayaan politik yang tinggi. Selain itu, kata dia, hal ini juga untuk memperjelas mekanisme penggunaan anggaran negara yang rentan disalahgunakan untuk kepentingan elektoral.

“Selain Parpol, KPK juga telah melakukan diskusi dengan KPU, Bawaslu, DKPP. Dan KPK juga akan berdiskusi dengan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan terkait dengan pembiayaannya, kemudian juga ke Mendagri, serta para pakar dan juga stakeholder lainnya,” jelas Budi.

Baca Juga :  Seorang Wanita Asal Sabang Tewas Dibunuh, Polisi Buru Pelaku

“Selain itu, KPK juga mendapatkan informasi bahwa RUU pemilu juga masuk ke dalam prolegnas, sehingga KPK tentunya juga berharap kajian yang sedang kami lakukan nantinya juga bisa menjadi insight, jadi masukkan dalam penyusunan undang-undang pemilu tersebut,” pungkasnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Edarkan-Konsumsi Rokok Ilegal Bisa Dipenjara 5 Tahu

Nasional

Di Hadapan Presiden, PLN Paparkan Konsep Transisi Energi Menuju COP28 Pada Acara Puncak Festival LIKE 2023

Hukrim

Pemuda di Banda Aceh Curi Barang Pecah Belah Milik Warga, Kini Meringkuk Dalam Sel 

Nasional

Wali Kota Banda Aceh Sambut Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya dengan Peusijuek dan Jamuan Kehormatan

Hukrim

Oknum Ustaz Ponpes di Bener Meriah Diduga Aniaya Santri hingga Babak Belur

Hukrim

Tahap II Kasus Judi Online Dilaksanakan, Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar ke Jaksa

Daerah

Presiden Prabowo dan Gubernur Mualem Bahas Percepatan Penanganan Bencana Aceh di Rapat Terbatas

Nasional

Kuasa Hukum Sebut PT. PCN Hutang 106 Miliar Kepada PT.PAR (B69) dan Sedang Dalam Proses PKPU