Jakarta – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) buka suara soal nasib lima warga negara Indonesia (WNI) yang menjalani proses hukum usai dituding membocorkan data pesawat jet tempur Korea Selatan (Korsel) KF-21. Kelima WNI itu dipastikan sudah pulang ke Indonesia, Minggu.
“Lima WNI sudah pulang ya,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Judha Nugraha kepada wartawan, 8 Juni 2025.
Judha memastikan kelima WNI dalam kondisi baik dan sehat. Para WNI itu juga sudah berkumpul dengan keluarga.
“Sudah berkumpul bersama keluarga di Indonesia,” jelasnya.
Dikutip dari Maeil Business Newspaper, jaksa telah membebaskan kelima orang tersebut dari pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Teknologi Pertahanan, Undang-Undang Bisnis Pertahanan, dan Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri pada Mei 2025.
Tak hanya itu, penuntutan yang dilakukan jaksa juga ditangguhkan karena melanggar Undang-Undang Pencegahan Persaingan Tidak Sehat.
WNI Kelima yang ditangkap ketika sedang bekerja di Korea Aerospace Industries (KAI) di Sacheon, Provinsi Gyeongsang Selatan, Korsel atas tuduhan mencoba membocorkan perangkat penyimpanan seluler (USB) yang berisi data terkait pengembangan KF-21.
Pertimbangan jaksa membeberkan kelimanya ditengarai fakta data yang coba dibocorkan tidak mengandung informasi rahasia penting.
Editor: Amiruddin. MK