Home / Internasional / Pemerintah

Minggu, 8 Juni 2025 - 15:02 WIB

Lima WNI Dituding Bocorkan Data Jet Tempur Korsel, telah kembali ke Indonesia

mm Redaksi

Pesawat jet tempur KF-21. (Foto: Istimewa)

Pesawat jet tempur KF-21. (Foto: Istimewa)

Jakarta  – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) buka suara soal nasib lima warga negara Indonesia (WNI) yang menjalani proses hukum usai dituding membocorkan data pesawat jet tempur Korea Selatan (Korsel) KF-21. Kelima WNI itu dipastikan sudah pulang ke Indonesia, Minggu.

“Lima WNI sudah pulang ya,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Judha Nugraha kepada wartawan, 8 Juni 2025.

Baca Juga :  Kemlu RI kawal Pemulangan 152 WNI Overstayer ke Tanah Air

Judha memastikan kelima WNI dalam kondisi baik dan sehat. Para WNI itu juga sudah berkumpul dengan keluarga.

“Sudah berkumpul bersama keluarga di Indonesia,” jelasnya.

Dikutip dari Maeil Business Newspaper,  jaksa telah membebaskan kelima orang tersebut dari pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Teknologi Pertahanan, Undang-Undang Bisnis Pertahanan, dan Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri pada Mei 2025.

Baca Juga :  Jaga spesies dilindungi dan habitatnya, Kemenhut perkuat kolaborasi

Tak hanya itu, penuntutan yang dilakukan jaksa juga ditangguhkan karena melanggar Undang-Undang Pencegahan Persaingan Tidak Sehat.

WNI Kelima yang ditangkap ketika sedang bekerja di Korea Aerospace Industries (KAI) di Sacheon, Provinsi Gyeongsang Selatan, Korsel atas tuduhan mencoba membocorkan perangkat penyimpanan seluler (USB) yang berisi data terkait pengembangan KF-21.

Baca Juga :  Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025, pesan Sekjen PBB Antonio Guterres

Pertimbangan jaksa membeberkan kelimanya ditengarai fakta data yang coba dibocorkan tidak mengandung informasi rahasia penting.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Pemerintah Aceh Mulai Susun Rencana Pembangunan 20 Tahun ke Depan

Nasional

Presiden Prabowo: lebih baik mundur sebelum saya berhentikan

Aceh Barat

Dana Hibah BNPB Rp 250 Juta Masih Sebatas Usulan Bukan untuk Penanganan Dampak Banjir

Aceh Besar

Musrenbang Kecamatan Lhoong Digelar, Pemkab Aceh Besar Fokus Turunkan Angka Kemiskinan

Aceh Besar

Pj Bupati Inspektur Upacara Hardikda ke-64 

Hukrim

Rakornas Organisasi Desa Bersatu 2025, JAM-Intel : Kejaksaan Hadir Cegah Pelanggaran Hukum di Desa

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Buka Oemar Diyan Àrchery Championship ke-3 

Daerah

Prabowo Tunjuk Mendagri Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana