Home / Hukrim / Nasional

Jumat, 20 Juni 2025 - 16:13 WIB

Dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Rp 9,9 triliun, Kejagung Panggil Nadiem Senin 23 Juni

Farid Ismullah

Foto: ANTARA FOTO/I GEDE FERLIAN SEPTA WAHYUSA

Foto: ANTARA FOTO/I GEDE FERLIAN SEPTA WAHYUSA

Jakarta – Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait soal dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. Nadiem akan diperiksa Kejagung pada Senin, 23 Juni 2025.

“Penyidik sudah melakukan penjadwalan dan pemanggilan terhadap saudara Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Senin, tanggal 23 Juni 2025, akan dilaksanakan di Gedung Bundar dan direncanakan mulai pukul 09.00 ya,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Kejagung, Jaksel, Jumat (20/6/2025).

Harli berharap Nadiem bakal memenuhi panggilan untuk diperiksa terkait. Nantinya, menurut Harli, pihaknya akan mendalami sejauh mana fungsi pengawasannya Nadiem saat menjabat Mendikbud terkait kasus tersebut.

“Saya kira itu menjadi bagian ya karena yang bersangkutan kita tahu menjabat Menteri dalam kurun waktu itu. Tentu sangat berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan terhadap jalannya pelaksanaan dari pengadaan Chromebook ini,” katanya.

Baca Juga :  Jaksa Agung Tingkat Status DSH Sebagai Tersangka Kredit BRIguna Fiktif Rp55 Miliar

“Itu nanti akan dipertanyakan bagaimana prosesnya, bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap hal ini dan tentu kita melihat apakah ada peran yang bersangkutan terkait dengan proses pelaksanaan dari pengadaan karena bagaimanapun bahwa sebagai pimpinan tertinggi di lembaga,” sambungnya.

Harli berpendapat, penuturan dari Nadiem penting terkait kasus yang tengah diusut Kejagung. Alasan itu jadi dasar bagi penyidik untuk memanggilnya pekan depan.

“Sehingga sangat beralasan bagi penyidik memanggil dan menghadirkan yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan senilai Rp 9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022. Dalam prosesnya penyidik Kejagung juga telah menggeledah apartemen dan tempat tinggal dua stafsus. Termasuk apartemen milik Jurist yang berlokasi di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Baca Juga :  ASI: Kemenperin dan BKPM bakal rakor soal status pabrik semen di Aceh Selatan

Nadiem Makarim Buka Suara

Eks Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Menbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim berbicara soal dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. Dia menjelaskan, pengadaan laptop pada eranya sebagai menteri dilakukan saat pandemi COVID-19 pada 2020.

“Di tahun 2020, krisis pandemi COVID-19 bukan hanya menjadi krisis kesehatan, tetapi juga menjadi krisis pendidikan,” kata Nadiem dalam jumpa pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/6).

Nadiem mengatakan saat itu krisis pendidikan juga terjadi di tengah-tengah krisis kesehatan. Menurut dia, pengadaan laptop adalah upaya mitigasi agar pembelajaran sekolah tetap berjalan.

Baca Juga :  Kejagung RI Menyetujui 7 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

“Kemendikbudristek harus melakukan mitigasi dengan secepat dan seefektif mungkin, agar bahaya learning loss atau hilangnya pembelajaran bisa kita tekan. Sehingga program pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi atau TIK yang termasuk laptop adalah bagian dari upaya mitigasi risiko pandemi untuk memastikan pembelajaran murid-murid kita tetap berlangsung,” ucapnya.

Dia menyebutkan saat itu Kemendikbudristek melakukan pengadaan 1,1 juta unit laptop beserta modem 3G dan proyektor untuk lebih dari 77 ribu sekolah dalam kurun waktu 4 tahun. Menurut Nadiem, pengadaan laptop itu untuk mendukung pembelajaran jarak jauh.

“Perangkat TIK itu juga menjadi alat peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan. Dan juga untuk pelaksanaan asesmen nasional berbasis komputer atau ANBK, yang menjadi instrumen sensus kami untuk mengukur capaian pembelajaran dan juga dampak daripada learning loss,” jelas dia.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Dana Korupsi BRA Diduga Mengalir ke Sejumlah Pihak

Aceh Barat Daya

Empat Warga Diringkus Sat Resnarkoba Polres

Hukrim

Polisi Limpahkan Satu Tersangsa UU ITE ke JPU

Nasional

Kemenhut Tegaskan Komitmen Lindungi Kawasan Hutan Raja Ampat

Nasional

Polri Siapkan Kontijensi Plan Antisipasi Dinamika di Lapangan

Nasional

Penyerahan Hewan Kurban Idul Adha 1445 H, Jaksa Agung Tekankan Semangat Rela Berkorban Bagi Para Insan Adhyaksa

Daerah

Miliki Sabu, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Hukrim

Polisi Amankan Penipu Lintas Provinsi