Home / Hukrim / Nasional

Senin, 23 Juni 2025 - 23:30 WIB

KPK : Satu Tersangka Gratifikasi di MPR Terima Uang Rp 17 Miliar

mm Redaksi

Foto : Logo KPK.

Foto : Logo KPK.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, salah satu tersangka dalam dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) diduga menerima uang sebesar Rp 17 miliar, Senin.

“Sejauh ini KPK menetapkan satu tersangka. Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp 17 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, 23 Juni 2025.

Baca Juga :  Breaking News: Pegi Setiawan Bebas!

Budi mengatakan, satu tersangka tersebut merupakan seorang penyelenggara negara. Saat dikonfirmasi apakah satu tersangka itu adalah eks Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono, Budi mengaku belum bisa menyampaikan ke publik.

“Belum bisa kami sampaikan,” ujar dia.

Baca Juga :  Urgensi Perlindungan Pelapor Tindak Pidana Korupsi

sebelumnya, KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan di MPR.

“Sudah ada tersangka,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (23/6/2025). Budi mengatakan, penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan memeriksa para saksi.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menyatakan kasus yang sedang diusut KPK adalah kasus yang terjadi pada medio 2019-2021.

Baca Juga :  Oknum Anggota DPRK Simeulue Terbukti Aniaya Guru, Divonis 1 Bulan Penjara

Dia juga memastikan tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat. Selain itu, menurut Siti, kasus tersebut merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan sebelumnya yang saat ini naik menjadi penyidikan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Kejari Simeulue Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Baitul Mal

Nasional

Anggaran Rp71 triliun Untuk Program Makan Bergizi Gratis, Kejaksaan Siap Lakukan Pengawalan

Nasional

JAM Pidsus Hebat, Bernyali Besar Usut Mega Korupsi

Nasional

Rafflesia zollingeriana Mekar dari Balik Bayangan Hutan

Nasional

Perkuat Sinergi, Kemendiktisaintek Kunjungi Kejagung

Hukrim

Alamp Aksi Minta Polresta Usut Dugaan Pungli Terhadap Pedagang Takjil di Banda Aceh 

Daerah

Kanwil Ditjenpas Aceh Fokus Percepat Pemulihan UPT Pascabencana

Nasional

Jaksa Agung RI Mengingatkan Jangan Ada Lagi Kajati, Kajari, Asisten dan Juga di Kejaksaan Agung yang Bermain Proyek di Pemerintahan