Home / Hukrim / Nasional

Senin, 23 Juni 2025 - 23:30 WIB

KPK : Satu Tersangka Gratifikasi di MPR Terima Uang Rp 17 Miliar

Farid Ismullah

Foto : Logo KPK.

Foto : Logo KPK.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, salah satu tersangka dalam dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) diduga menerima uang sebesar Rp 17 miliar, Senin.

“Sejauh ini KPK menetapkan satu tersangka. Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp 17 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, 23 Juni 2025.

Baca Juga :  Breaking News: Pegi Setiawan Bebas!

Budi mengatakan, satu tersangka tersebut merupakan seorang penyelenggara negara. Saat dikonfirmasi apakah satu tersangka itu adalah eks Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono, Budi mengaku belum bisa menyampaikan ke publik.

“Belum bisa kami sampaikan,” ujar dia.

Baca Juga :  Urgensi Perlindungan Pelapor Tindak Pidana Korupsi

sebelumnya, KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan di MPR.

“Sudah ada tersangka,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (23/6/2025). Budi mengatakan, penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan memeriksa para saksi.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menyatakan kasus yang sedang diusut KPK adalah kasus yang terjadi pada medio 2019-2021.

Baca Juga :  Oknum Anggota DPRK Simeulue Terbukti Aniaya Guru, Divonis 1 Bulan Penjara

Dia juga memastikan tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat. Selain itu, menurut Siti, kasus tersebut merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan sebelumnya yang saat ini naik menjadi penyidikan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Musnahkan 474 Kg Narkoba, Menko Polkam: Negara Tegas Perang Lawan Narkoba

Daerah

Sepanjang Tahun 2024 Kejati Aceh Selamatkan kerugian negara Rp24,18 miliar

Hukrim

Pemerintah Kecamatan Bubon Lakukan Penertiban Busana Muslim 

Nasional

Inpres Nomor 1/2025 dan Potensi “Ancaman Anggaran” Pemerintahan Mualem-Dek Fadh

Hukrim

Polda Aceh Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional

Daerah

Fenomena Penghentian Dugaan Korupsi Rp3,25 miliar Di kabupaten Aceh singkil

Hukrim

Sopir Dump Truk Tabrak Lari Terhadap Santri Serahkan Diri ke Satlantas Polresta Banda Aceh

Hukrim

Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pengelolaan Zakat pada BPKK Aceh Tengah ke Jaksa