Home / Ekbis / Pemerintah

Senin, 14 Juli 2025 - 21:13 WIB

Tak Hanya Toko Online, Pemerintah Sasar Pajak dari Sektor-Sektor Ini

Farid Ismullah

Ilustrasi toko online. Pemerintah berencana mengenakan pajak kepada toko online di platform e-commerce (dok. Shutterstock/Maxx-Studio).

Ilustrasi toko online. Pemerintah berencana mengenakan pajak kepada toko online di platform e-commerce (dok. Shutterstock/Maxx-Studio).

Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan langkah-langkah inisiatif kebijakan pemajakan transaksi digital.

Bimo mengatakan, salah satu kebijakan yang akan dilakukan dalam waktu dekat adalah penunjukan platform traksaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau elektronik.

“Kita menunjuk platform transaksi dalam negeri maupun juga luar negeri yang sudah kita tunjuk. Yang dalam negeri kebijakannya sudah selesai,” ujar Bimo dalam rapat bersama Komisi XI, Senin (14/7).

Baca Juga :  Kapuspenkum Kejagung RI : Mereka Adalah Adhyaksa Belia

Selain itu, Bimo juga sedang merencanakan dan sedang memfinalisasi beberapa kebijakan yang terkait dengan pengenaan pajak transaksi atas aset kripto.

Baca Juga :  Keakurasian Alat Uji PKB Dishub Aceh Barat Diuji Keakurasian, Ini Tujuannya

Poin Penting :

– Melalui PMK No. 37/2025, Kementerian Keuangan resmi menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang daring dalam negeri.

– Besaran pungutan ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang daring, dengan sejumlah pengecualian seperti pedagang beromzet di bawah Rp500 juta, penjual pulsa, hingga pengusaha emas.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenkum Aceh Dorong Pemerintah Kota Raih Indeks Hukum Terbaik

– Marketplace dituntut menampung penghasilan melalui escrow account dan melakukan pelaporan serta penyetoran pajak secara berkala, dengan sanksi administratif jika tidak patuh.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Ekbis

Volume Transaksi QRIS dan ATM BSI di Aceh Naik Double Digit Selama PON XXI

Aceh Barat

Buka RKPD 2026, Bupati Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Daerah

Kurniawan Minta Pemerintah Perhatikan Jalan dan Jembatan di Kecamatan Teluk Dalam

Pemerintah

Melalui DPMGP4 Pemkab Nagan Raya Kembali Terima Penghargaan

Aceh Besar

Bappeda Aceh Besar Gelar Desk Pembahasan Perubahan Renja OPD Tahun 2025

Aceh Barat

Pj Bupati Aceh Barat Sampaikan LKPJ di Paripurna DPRK

Pemerintah

BPPA Serahkan 61 SK Tenaga Kontrak Tahun 2024

Nasional

Jaksa Agung : Kejaksaan harus menjadi contoh lembaga penegak hukum yang bersih