Home / Hukrim / Peristiwa

Rabu, 16 Juli 2025 - 13:47 WIB

Kepala Inspektorat Terjaring OTT Kejari

Farid Ismullah

Kejaksaan Negeri ( Kejari) Baubau melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Inspektorat Baubau, inisial AA bersama dengan tiga orang lainnya di sebuah rumah Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Senin (14/7/2025) siang. (NOA.co.id/HO-Kejari Baubau).

Kejaksaan Negeri ( Kejari) Baubau melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Inspektorat Baubau, inisial AA bersama dengan tiga orang lainnya di sebuah rumah Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Senin (14/7/2025) siang. (NOA.co.id/HO-Kejari Baubau).

Sulawesi Tenggara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Inspektorat Baubau, yang berinisial AA, beserta tiga orang lainnya di sebuah rumah di Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, pada Senin (14/7/2025) siang. Keempat orang tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan modal tak terwujud untuk perangkat lunak senilai Rp 148 juta.

“Kita mengamankan uang tunai sebesar Rp 40 juta, uang tunai saat kita sudah amankan sudah berada di tangan LM,” ujar Iwan kepada sejumlah media di kantornya, Selasa (15/7/2025).

Baca Juga :  Menpora : Semua hal yang dilaporkan terkait keluhan Pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut Pasti dikordinasikan

Selain AA, para terduga lainnya adalah Pejabat Pengadaan Unit Pengadaan (ULP) Baubau yang berinisial LM, Perencana Ahli Muda Inspektorat berinisial EK, dan Bendahara Inspektorat berinisial WN.

Setelah OTT, Kejari Baubau melanjutkan dengan penggeledahan di kantor Inspektorat Baubau dan ULP Baubau, serta membawa sejumlah dokumen terkait pembelanjaan modal perangkat lunak. “Semuanya kita bawa ke kantor Kejaksaan Negeri Baubau untuk kita melakukan pemeriksaan dan pendalaman dari masing-masing peran yang diamankan. Dari hasil pendalaman dan pemeriksaan, kita menetapkan dua orang tersangka yaitu saudara LM dan AA,” jelas Iwan.

Baca Juga :  JAM-Intelijen : Keberhasilan pelaksanaan PSN dan PSD sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional

Ia menambahkan bahwa pengadaan perangkat lunak di Inspektorat Baubau memiliki anggaran senilai Rp 148 juta, yang dikerjakan oleh PT MKF. Setelah pekerjaan selesai, PT MKF kemudian melakukan proses pencairan anggaran di Inspektorat Kota Baubau.

Baca Juga :  Polda Aceh Tegaskan Komitmen terhadap Penyelesaian Kasus Ipda YF secara Transparan

“Pada saat proses pencairan sudah dilaksanakan, ternyata ada permintaan dari tersangka AA melalui tersangka LM kepada rekanan eksekutif PT MKF. Tersangka AA meminta uang sejumlah Rp 94 juta,” kata Iwan. Uang tunai yang disita sebesar Rp 40 juta merupakan bagian dari jumlah yang diminta oleh AA. Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan, dan proses hukum akan berlangsung selama 20 hari, mulai dari Senin (14/7/2025) hingga 2 Agustus 2025.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Usai Garap Adik Ipar Saat Isteri Melahirkan, Pria Asal Aceh Ini Diringkus Polisi

Hukrim

Polisi Sebut Diplomat Arya Meninggal Karna Bunuh Diri, Ini Kata DPR

Internasional

15 WNI di Perbatasan Thailand-Kamboja, Kemlu RI: Sejauh Ini Tidak Terdampak

Daerah

Penetapan Beasiswa Tidak Tepat Sasaran, MPK Aceh Singkil Disorot

Peristiwa

TKW asal Agara Meninggal di Malaysia dan Jenazah Tertahan di RS, Ketua Komisi 1 DPRA Desak Pemerintah Aceh Turun Tangan

Hukrim

Jaksa yang Tak Bisa Ungkap Kasus Korupsi di Daerah akan Ditindak Jaksa Agung

Hukrim

Polisi Tangkap Pembobol Indomaret dan Pencuri Sepmor di Aceh Tenggara

Hukrim

JAM-Pidum Kejagung RI Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian Motor