Home / Hukrim

Kamis, 24 Juli 2025 - 08:32 WIB

Kejari Aceh Besar Eksekusi Terpidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Lamtamot

Redaksi

Terpidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Lamtamot. Foto: Ist

Terpidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Lamtamot. Foto: Ist

Aceh Besar — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melaksanakan eksekusi terhadap seorang terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Lamtamot (Gunung Biram) di Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar. Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Shidqi Noer Salsa, S.H., M.Kn., dan Zaki Bunaiya, S.H., pada Rabu (23/7/2025).

Baca Juga :  Pembunuh Penjual Rujak di Pidie Telah Ditangkap

Terpidana berinisial TZF (53) dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5217 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan menyatakan bahwa TZF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidiair Penuntut Umum.

Baca Juga :  MinyaKita di Aceh ikut disunat, Barcode Bertuliskan Hair Tonik

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Jemmy N tirayudi, SH, M.H, M.Si Melalui kepala seksi intelijen Filman Ramadhan SH, MH, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam penegakan hukum yang tegas dan profesional, sekaligus upaya memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di lingkungan pemerintahan.

Baca Juga :  Imigrasi Berperan Dalam Upaya Pencegahan TPPO dan TPPM

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Serahkan Tersangka Kasus Promosi Judi Online ke JPU

Hukrim

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Peredaran 80,5 Kg Sabu, 1,3 Ton Ganja, dan 1 Kg Kokain

Hukrim

Polres Pidie Ungkap Kasus Tambang Ilegal, 1 Eskavator Diamankan

Daerah

Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan

Daerah

Sepanjang Tahun 2024 Kanwil Beacukai Aceh berhasil selamatkan kerugian Negara Rp53.914 Miliar  

Hukrim

Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Pemilu Diserahkan ke Jaksa

Hukrim

Janji Tindak Tegas, Kejagung Minta Masyarakat Tak Ragu Laporkan Jaksa Nakal

Hukrim

Godaan Kerja Ilegal di Mesir, Dua CPMI Berhasil Dicegah KemenP2MI