Home / Pemerintah Aceh

Kamis, 21 Agustus 2025 - 18:23 WIB

Bahas Ranqan RPJMA 2025-2029, Pemerintah Aceh Apresiasi DPRA

mm Redaksi

Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir. Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir. Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Banda Aceh – Pemerintah Aceh mengapresiasi pendapat/laporan DPRA terkait Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh 2025-2029.

Apresiasi tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Aceh M Nasir, saat membacakan Jawaban/Tanggapan Gubernur Aceh terhadap Rancangan Qanun Aceh Usulan Pemerintah Aceh tentang RPJMA 2025-2029, pada Rapat Paripurna DPR Aceh Tahun 2025, Kamis (21/8/2025).

“Kami mengapresiasi pendapat/laporan hasil pembahasan DPR Aceh terkait Rancangan Qanun RPJMA 2025– 2029, ” ujar Sekda.

“Dokumen ini merupakan pedoman pembangunan lima tahun ke depan, yang memuat visi, misi, arah kebijakan, strategi, dan prioritas pembangunan Aceh sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” imbuh M Nasir.

Baca Juga :  Mualem Tinjau Calon Penerima Rumah Layak Huni di Aceh Singkil

Sekda menjelaskan, RPJMA 2025–2029 bertujuan untuk menjabarkan visi dan misi Kepala Daerah terpilih ke arah kebijakan pembangunan yang terukur, serta memberi pedoman bagi perangkat daerah dan pemangku kepentingan.

Selain itu, RPJMA juga bertujuan untuk menyelaraskan pembangunan Aceh dengan RPJMN 2025–2029, guna mewujudkan pembangunan yang adil, berkelanjutan, serta mencerminkan kekhususan Aceh.

“Proses penyusunannya RPJMA telah melalui berbagai tahapan, mulai dari penyusunan rancangan awal, forum konsultasi publik, Musrenbang, hingga pembahasan bersama DPRA serta harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri, untuk kemudian ditetapkan menjadi Qanun,” kata Sekda.

Baca Juga :  Bus Trans Koetaradja Kembali Beroperasi, Layani 14 Rute

Sekda menambahkan, proyeksi indikator makro Aceh pada RPJMA 2025-2029 selaras dengan sasaran pembangunan Aceh yang tercantum pada Lampiran 4 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJM Nasional Tahun 2025-2029.

“Laju pertumbuhan ekonomi pada Tahun 2025 sebesar 5,8 persen dan pada Tahun 2029 sebesar 6,6 persen, PDRB per kapita Rp46,8 juta pada 2025 menjadi Rp65,2 juta di 2029,” ungkap Sekda.

Selanjutnya, sambung M Nasir, kemiskinan turun dari 12,33 persen pada 2025, menjadi sekitar 6–7 persen di 2029. Sementara itu, pengangguran terbuka sekitar 4–5 persen serta inflasi terkendali 1,3–3,5 persen.

Baca Juga :  Sebut Sawit Aceh Bebas Deforestasi, Wagub Ajak Perusahaan Global Investasi di Aceh 

“Semoga Rancangan Qanun ini dapat diterima dan dibahas lebih lanjut guna mewujudkan pembangunan Aceh yang inklusif dan berkelanjutan demi kesejahteraan rakyat. Semoga hubungan kemitraan legislatif dan eksekutif terus harmonis, demi kemajuan Aceh dan kesejahteraan masyarakatnya,” pungkas Sekda.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPRA Irfansyah, telah menyampaikan pendapat/laporan terhadap Ranqan RPJMA 2025-2029.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRA Zulfadli dan dihadiri oleh para anggota DPRA serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Keagamaan

Peringati 1 Muharram 1448 Hijriah, Masjid Raya Baiturrahman Aceh Akan Gelar Malam Muhasabah Bersama Abu Muda Bakongan

Nasional

Pemerintah Aceh Tetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Hidrometeorologi

Pemerintah Aceh

96 Bangunan Terbakar di Aceh Tengah, Pemerintah Aceh Segera Salurkan Bantuan

Pemerintah Aceh

Wagub Aceh Tinjau Wahana Pesawat Boeing 737 di Asrama Haji, Jadi Manasik Pertama di Indonesia

Daerah

Simulasi SNBT 2024 : Ini Hasil dan Tindak lanjutnya

Pemerintah Aceh

Disdik Aceh Gelar Asesmen Tahap II Kepala Sekolah se-Aceh, 892 Peserta Jalani Talent Mapping dan Wawancara

Pemerintah Aceh

Mualem Tegaskan Aceh Harus Bersatu, Konferensi 20 Tahun Damai Hasilkan 10 Rekomendasi

Pemerintah Aceh

BMKG Laporkan Kabut Asap di Aceh Sejak 13 Oktober, Warga Diminta Waspada