Home / Internasional / Pemerintah / Peristiwa

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:12 WIB

KBRI Kuala Lumpur Telusuri 17 Perempuan Asal Indonesia diduga jadi korban TPPO

Farid Ismullah

Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Malaysia Dato' Indera Hermono. (Foto : Wikipedia).

Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Malaysia Dato' Indera Hermono. (Foto : Wikipedia).

Kuala Lumpur – Sebanyak 17 perempuan Indonesia, yang diyakini menjadi korban eksploitasi oleh sindikat pembantu rumah tangga dan jasa kebersihan, diselamatkan dalam operasi khusus di sebuah tempat di Temerloh pada hari Minggu (24 Agustus).

Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Malaysia Dato’ Indera Hermono mengatakan Mereka berusia 23-50 tahun dan dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) secara harian dengan Upah RM 120-150/hari.

“Semua datang ke Malaysia dengan menggunakan visa kunjungan sosial yang sudah kadaluarasa (overstay). Informasi sementara, para pekerja mendapatkan gaji secara rutin, namun belum diketahui berapa gaji yang mereka terima ,” Kata Dubes Harmono melalui Pesan Singkat kepada Kantor Berita NOA.co.id, Kamis, 28 Agustus 2025.

Dubes Harmono menjelaskan, 2 orang Warga Malaysia berusia 60 tahun yang diyakini sebagai pemilik agensi sudah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Sekjen Kemendagri Minta Pemda Tangani TBC Secara Serius

“ke 17 WNI saat ini diamankan di Dinas Kesejahteraan Sosial Kelantan guna proses penyelidikan,” Terangnya.

“KBRI telah menghubungi pihak Imigrasi guna mendapatkan data lengkap 17 PMI yang diamankan,” Tambahnya.

Sebelumnya, Dilansir dari Bernama, Direktur Departemen Imigrasi Pahang, Nursafariza Ihsan, mengatakan para wanita itu, berusia antara 23 dan 50 tahun, yang semuanya memiliki izin kunjungan sosial yang telah kedaluwarsa, diselamatkan sekitar pukul 10 malam ketika petugas menggerebek tempat tersebut.

Seorang pria dan wanita setempat, keduanya berusia 60-an, yang diyakini sebagai pemilik agensi dan pengasuh korban, juga ditangkap selama operasi tersebut.

“Modus operandi sindikat ini adalah menggunakan perempuan asing sebagai pembantu harian dan pembersih di rumah-rumah yang telah diatur sebelumnya, dengan tarif antara RM120 hingga RM150 per hari.

Baca Juga :  DLH Aceh Besar: Volume Sampah Selama Ramadhan Melonjak

“Pemilik rumah yang tertarik dengan layanan ini dapat menghubungi agen, yang akan menentukan tanggal dan jam operasional, serta mengatur transportasi ke dan dari rumah,” ujarnya dalam sebuah pernyataan hari ini.

Nursafariza mengatakan sindikat tersebut diyakini telah beroperasi selama lebih dari dua tahun, meraup lebih dari RM500.000 setiap tahunnya dari pembayaran kepada pembantu harian dan petugas kebersihan.

Menurutnya, para korban diduga tidak pernah menerima upah mereka secara langsung, dan pergerakan mereka dibatasi. Mereka juga tidak diberi cuti dan dilarang menggunakan ponsel untuk menghubungi anggota keluarga di Indonesia.

Upah harian tersebut diharapkan diserahkan sepenuhnya kepada agen tanpa diberikan kepada para korban.

Sementara itu, Imigrasi Pahang juga menyita sebuah kendaraan serba guna (MPV) yang diyakini digunakan untuk mengangkut para korban, uang tunai senilai RM10.570, 87 paspor Indonesia dan 52 telepon seluler milik para korban, yang disimpan oleh penjaga tempat tersebut.

Baca Juga :  BP3MI Riau amankan 32 PMI Ilegal usai kapal karam di laut, 11 diantaranya warga Aceh

Operasi ini juga menggunakan pendekatan untuk mengidentifikasi korban perdagangan manusia (kerja paksa) di antara kelompok rentan berdasarkan Pedoman Nasional Indikator Perdagangan Manusia (NGHTI) 2.0.

“Saat ini, para korban telah ditempatkan di penampungan Dinas Kesejahteraan Sosial (JKM) sambil menunggu tindakan lebih lanjut, sementara pemilik dan pengurus lembaga telah ditahan selama tujuh hari,” ujarnya.

la menambahkan bahwa penyelidikan sedang dilakukan berdasarkan Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007 dan Undang-Undang Anti-Pencucian Uang, Anti-Pendanaan Terorisme, dan Hasil Kegiatan Melawan Hukum 2001 (Undang-Undang 613).

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kemlu RI Berhasil Memulangkan 21 WNI Korban TPPO dari Myanmar

Peristiwa

Kapolda Aceh Temui Pendemo: Terima Kasih Sudah Sampaikan Aspirasi dengan Tertib

Aceh Besar

Meriahkan HUT ke-79 TNI AU, Pemkab Aceh Besar dan Lanud SIM Gelar Kontes Ternak

Peristiwa

Warga Meuraxa Ditemukan Tewas Tergantung, Diduga Bunuh Diri

Peristiwa

BPBD Aceh Besar Sigap Tangani Laporan Masyarakat

Internasional

14 ABK Indonesia diamankan APMM, KBRI Kuala Lumpur Upayakan akses kekonsuleran

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Apresiasi dan Dukung Program I’M Jagong Kodam Iskandar Muda 

Aceh Besar

Buka Coaching Clinic CGP Angkatan 11, Ini Pesan Kadisdikbud Aceh Besar