Johor baru – Polisi mengumumkan penangkapan seorang pria yang diduga sebagai dalang jaringan pedofil yang mengkhususkan diri dalam pelecehan seksual terhadap bayi dan anak kecil, membuat video dan menjualnya melalui aplikasi Telegram dan di web gelap.
Direktur Departemen Investigasi Kriminal Bukit Aman, Datuk M Kumar, mengatakan pria berusia 29 tahun itu ditangkap pada 19 Juli di sini dalam rangka Ops Pedo, operasi selama sebulan antara Departemen Investigasi Kriminal Seksual, Perempuan, dan Anak Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM), Kejahatan Internet Malaysia terhadap Anak (MICAC), dan lembaga internasional yang dimulai pada 19 Juli hingga 19 Agustus.
Tersangka, yang diyakini sebagai dalang jaringan pedofil, merekam dirinya sendiri melakukan pelecehan seksual terhadap bayi dan anak kecil, termasuk dua bayi laki-laki dan tiga bayi perempuan, berusia dua bulan hingga lima tahun dan menjual video tersebut melalui Telegram dan di web gelap kepada pembeli lokal dan asing.
“Modus operandi tersangka utama adalah mendapatkan pasokan bayi menggunakan Facebook, (di mana ia mencari postingan) menawarkan bayi untuk diadopsi. Katanya, dilansir dari Bernama.
“Tersangka berurusan dengan ibu kandung dengan memberikan uang tunai sebesar RM1.500 hingga RM3.500, termasuk melunasi tagihan persalinan di rumah sakit,” ujarnya dalam konferensi pers di markas polisi kontingen Johor hari ini, di hadapan kepala polisi Johor Datuk Ab Rahaman Arsad.
Kumar juga membagikan akta kelahiran yang disita yang mencantumkan tersangka sebagai ayah bayi tersebut, yang menunjukkan bahwa ibu kandung dirawat hingga akta kelahiran resmi diperoleh dari Departemen Registrasi Nasional.
Tersangka juga mengamankan hak asuh hukum atas para korbannya sebagai anak angkatnya, katanya, seraya menambahkan bahwa penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan terhadap masalah tersebut.
Yang lebih mengejutkan bagi polisi adalah tersangka juga diyakini mencari korban lain secara acak dengan menargetkan anak-anak tanpa pengawasan orang tua atau wali di lingkungan tempat tinggalnya.
“Sejauh ini, kami telah mengidentifikasi dan menemukan tiga korban (dari lingkungannya), anak perempuan berusia lima hingga tujuh tahun,” katanya.
Sebanyak 10 orang, dua wanita lokal, dua pria Indonesia dan empat wanita Indonesia, seorang pria Myanmar dan seorang wanita Suluk, berusia 25 hingga 60 tahun, telah ditangkap untuk memudahkan penyelidikan, dan barang-barang yang disita di rumah tersangka termasuk akta kelahiran, buku catatan bersalin, kartu identitas, formulir Departemen Registrasi Nasional yang belum diisi, laptop dan telepon seluler.
Kumar juga mengungkapkan bahwa ketiga anak dan dua bayi yang diselamatkan kini berada di bawah perawatan Departemen Kesejahteraan Sosial, dan tersangka sedang diselidiki berdasarkan Pasal 5, Pasal 14(a), dan Pasal 14(d) Undang-Undang Kejahatan Seksual terhadap Anak Tahun 2017.
Editor: Amiruddin. MK