Home / Nasional

Sabtu, 6 September 2025 - 07:59 WIB

Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Perpustakaan Masjid 2025

mm Amir Sagita

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat (Foto.IST).

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat (Foto.IST).

Jakarta -Kementerian Agama (Kemenag) membuka program Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025. Pendaftaran berlangsung mulai 2 hingga 30 September 2025 melalui aplikasi Elektronik Literasi Pustaka Keagamaan Islam (ELIPSKI).

Bantuan ini berupa dana tunai yang bisa dipakai untuk menambah koleksi buku, membeli komputer, meubeuler, jaringan internet, hingga pendingin ruangan.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, mengatakan perpustakaan masjid harus berdaya sebagai pusat pembelajaran. “Dengan bantuan ini, kami ingin memperkuat fungsi masjid sebagai pusat informasi dan edukasi keagamaan,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga :  Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024, Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Ditandatanganinya Perpres Hak Cipta Penerbit

Untuk bisa mengajukan, masjid wajib memiliki kepengurusan perpustakaan yang sah, ruangan dan layanan yang aktif, rekening atas nama perpustakaan, serta tidak menerima bantuan serupa dalam dua tahun terakhir. Selain itu, masjid juga harus terdaftar di SIMAS Kemenag dan aplikasi ELIPSKI.

Pengurus masjid juga perlu menyiapkan proposal, surat rekomendasi Kemenag, SK pengurus, rencana anggaran, foto ruangan, serta rekening aktif atas nama perpustakaan masjid.

Baca Juga :  Mei mendatang, KBRI Abuja dan ITPC Lagos hadirkan produk halal indonesia di Nigeria   

Berikut syarat ajukan bantuan, Memiliki kepengurusan perpustakaan yang resmi ditetapkan ketua pengurus masjid/takmir, ruangan perpustakaan yang aktif, layanan yang berjalan, rekening bank aktif atas nama perpustakaan masjid, tidak mendapat bantuan dengan jenis yang sama dari Kementerian Agama selama dua tahun terakhir, serta terdaftar di aplikasi ELIPSKI dan memiliki ID masjid di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.

Pemohon juga harus menyiapkan proposal lengkap yang terdiri atas:
Surat permohonan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Surat rekomendasi dari Kantor Wilayah atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Surat Keputusan Pengurus Perpustakaan Masjid yang ditandatangani ketua pengurus masjid/takmir, Rencana anggaran biaya, foto ruangan perpustakaan masjid.

Baca Juga :  Bhayangkari bersama YKB Siap Gelar Lomba Lari Skala Internasional Kemala Run 2024

Buku rekening aktif atas nama perpustakaan masjid.
Operator ELIPSKI di tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan mendampingi pengurus masjid untuk memastikan proses berjalan lancar.

Pendaftaran bantuan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi: simbi.kemenag.go.id/eliterasi.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Sekjen Kemendagri Tekankan Adaptasi Struktur Baru

Hukrim

Haji Uma Minta Proses Hukum Oknum TNI AL Pelaku Pembunuhan Berjalan Transparan

Hukrim

JAM-Pidum Menyetujui dua Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

Nasional

Dirjen HAM Ajak Jajaran untuk Bijak dalam Mengelola Emosi Saat Bekerja

Nasional

Menko Polkam: Pemerintah Terus Perbaiki Tata Kelola Pelindungan Pekerja Migran

Hukrim

KPK Tahan Tiga Ketua Pokja terkait Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub

Nasional

12 Satker Polri Raih Penghargaan Nilai IKPA Terbaik dari Kemenkeu

Hukrim

Kapuspenkum Kejagung RI Terima Kunjungan Edukasi Mahasiswa BINUS University