Home / Nasional / Pemerintah

Jumat, 12 September 2025 - 15:30 WIB

Satgas PKH Kuasai Kembali Lahan Seluas 674.178, 44 Ha

Farid Ismullah

Penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan kepada negara di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/9/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejagung RI).

Penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan kepada negara di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/9/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan kepada negara di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 12 September 2025.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Pada penyerahan Tahap IV seluas 674.178,44 hektare lahan berhasil dikembalikan, terdiri dari 245 perusahaan/korporasi yang tersebar di 15 provinsi.

“Total kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai kembali Satgas PKH sejak dibentuk delapan bulan lalu mencapai 3.325.133,20 hektare atau lebih dari 300% dari target awal 1 juta hektare. Dari jumlah tersebut, seluas 1.507.591,9 hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk dikelola, sementara 81.793 hektare diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bagian dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo,” kata Jaksa Agung.

Baca Juga :  Kejagung Periksa Empat Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Jaksa Agung RI selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menekankan, langkah penertiban kawasan hutan dan pertambangan ilegal ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan keadilan sosial, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan kekayaan alam dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Atas penguasaan kembali lahan tahap sebelumnya, Kementerian Keuangan menaksir nilai indikasi aset mencapai Rp150 triliun. Selain itu, kontribusi terhadap penerimaan negara telah tercatat melalui:

-Setoran escrow account Rp325 miliar.

– Penyetoran pajak hingga 31 Agustus 2025: Rp184,82 miliar.

– Nilai kontrak: Rp2,34 triliun dengan laba bersih Rp1,32 triliun.

– Tambahan penerimaan negara berupa pajak PBB dan Non-PPP sebesar Rp1,21 triliun per 8 September 2025.

Baca Juga :  Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Timah  

Selain sektor perkebunan, Satgas PKH juga mengidentifikasi kawasan hutan dengan bukaan tambang tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 4.265.376,32 hektare.

“Dari hasil verifikasi terhadap 51 perusahaan, 14 perusahaan terindikasi siap. dilakukan penguasaan kembali,” Terang Jaksa Agung.

Pada 11 September 2025, telah dilakukan penguasaan kembali terhadap dua perusahaan tambang, yakni :

– PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Maluku Utara (148,25 ha).

– PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara (172,82 ha)

“Total lahan tambang yang dikuasai kembali mencapai 321,07 hektare,” Ujar Jaksa Agung.

Ketua Pelaksana Satgas PKH yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan seluruh pihak terkait.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan Publik, Diskominsa Aceh Barat Gelar Pelatihan Pengolaan Website PPID Pelaksana

“Presiden telah menandatangani perubahan PP Nomor 24 Tahun 2021, yang membuka jalan bagi perhitungan dan penagihan denda administratif kepada subjek hukum terkait penguasaan kembali kawasan hutan,” Kata Jampidsus Febrie Adriansyah.

Turut hadir dalam rapat tersebut yaitu Ketua Pengarah Satgas PKH Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Wakil Panglima TNI, Plt. Wakil Jaksa Agung, Wakil Menteri BUMN, Wakil Menteri ATR/BPN, Kepala Staf Umum TNI, Kabareskrim Polri, serta pejabat lain dari instansi terkait.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Minta ASN Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat 

Pemerintah

Pj Ketua PKK Sambut Baik Pelaksanaan Kongres Nasional Endokrinologi Metabolik dan Diabetes di Aceh

Daerah

Pj Walikota Banda Aceh Diminta Segera Copot Kadiskopukmdag dan UPTD Pasar

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Kaban Kesbangpol Aceh Besar Hadiri TIMPORA

Internasional

Repatriasi menjadi faktor kunci untuk menyelesaikan krisis Rohingya

Hukrim

Kemenko Polkam Dorong Sinergi APH dan APIP untuk Cegah Korupsi di Sektor Pengadaan

Pemerintah

Idul Adha 1445 H/2024 M, Menko Polhukam Pentingnya Pengorbanan Bagi Bangsa dan Negara

Aceh Timur

PLT Dinkes Aceh Timur Minta Puskesmas Layani Maksimal Pasien BPJS