Banda Aceh – Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Aceh melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencatatan Non-Tender di ruang training lantai 3, Kegiatan ini diikuti oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Selasa (30/09/2025).
Acara ini merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi Biro PBJ dalam mendukung program prioritas Gubernur Aceh, khususnya terkait transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dalam arahannya, Plt. Kepala Biro PBJ Setda Aceh, Said Mardhatillah, S.STP., MM menekankan bahwa pencatatan non-tender bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi instrumen penting dalam memastikan setiap proses pengadaan tercatat dengan baik, mudah diawasi, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami berharap seluruh KPA dan PPTK dari SKPA dapat memahami serta menerapkan pencatatan non-tender secara konsisten. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Aceh untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik,” ujar Said Mardhatillah.
Kegiatan sosialisasi ini juga dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi antara Biro PBJ dengan SKPA agar implementasi pengadaan barang/jasa, baik tender maupun non-tender, dapat berjalan sesuai regulasi dan mendukung target kinerja pembangunan daerah.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh SKPA semakin memahami pentingnya pencatatan non-tender dalam mendukung efektivitas pengelolaan anggaran dan pencapaian program prioritas Pemerintah Aceh.
Editor: Redaksi