Home / Hukrim / Nasional / Pemerintah

Selasa, 30 September 2025 - 16:51 WIB

Kemenko Polkam Dorong Penguatan Penanganan TPPO

Farid Ismullah

Foto : Ilustrasi

Foto : Ilustrasi

Malang – Indonesia saat ini sedang menjalankan proses review implementasi United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (UNTOC). Di tengah proses penting ini, melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) memimpin koordinasi lintas sektoral di Kota Malang untuk memastikan kesiapan daerah dalam penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Adi Winarso, Asdep Kerja Sama Multilateral kemenko Polkam, sampaikan Kemenko Polkam siap bekerja sama dengan instansi terkait termasuk Pemda untuk pencegahan, pelindungan, dan penegakan hukum kasus-kasus TPPO yang lebih efektif dan terintegrasi.

Baca Juga :  Polres Aceh Selatan Amankan Seorang Ayah Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Secara keseluruhan, koordinasi ini memperkuat komitmen bahwa penanganan TPPO di Malang harus terintegrasi, mulai dari pencegahan hingga proses reintegrasi, sekaligus memastikan Indonesia siap menghadapi tinjauan UNTOC.

Dari temuan di lapangan, Kemenko Polkam menerima dua usulan mendesak yang membutuhkan intervensi pemerintah pusat.

“Pertama, perlunya regulasi yang lebih ketat mengenai penggunaan media sosial oleh anak di bawah umur. Tingginya keterlibatan anak di platform digital dinilai menjadi salah satu pintu masuk eksploitasi. Kedua, adanya usulan agar aplikasi yang menjadi wadah prostitusi dihapus,” jelasnya, Senin (29/9/2025).

Baca Juga :  Kadisdik Aceh: Wujudkan Sekolah Vokasi Berkualitas dan Tingkatkan Mutu Lulusan SMA dan SMK

Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito, menyoroti bahwa di Kota Malang modus operandi TPPO paling banyak didorong oleh faktor ekonomi, termasuk penjualan anak. Kelompok masyarakat paling rentan berada pada desil 1-5 (miskin ekstrem sampai miskin), dan didominasi oleh perempuan di bawah 30 tahun. Aspek penegakan hukum dan perlindungan korban menghadapi kendala signifikan.

Baca Juga :  Wabup Aceh Besar Sambut Wamendagri Bima Arya pada Musdesus di Bueng Sidom

Satreskrim Polresta Malang Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Malang melaporkan bahwa banyak korban tidak merasa sebagai korban, alih-alih, mereka justru menganggap aparat menghalangi mereka untuk “mencari dollar.” Sikap ini membuat korban kurang kooperatif dan menyulitkan pengumpulan barang bukti. Selain itu, masalah pemulihan korban juga kerap kali muncul, salah satunya adalah keterbatasan dukungan biaya terutama bagi korban yang tidak memiliki KTP Malang.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Dorong Penyelesaian Konflik Agraria, Komnas HAM Himpun Masukan Kementerian, Lembaga hingga Pemda

Hukrim

Kemlu RI : Diduga 30 WNI Jadi Korban TPPO Online Scammer di Manila

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Dampingi Sekda Bustami Sambut JK dan Hamid Awaluddin

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Gelar Apel Hari Pangan Sedunia Tahun 2023 

Nasional

Menko Polhukam Pastikan Layanan PDNS Dua, Normal Kembali Bulan Ini

Aceh Besar

Selama Libur Idul Fitri, DLH Aceh Besar Layani Pembersihan Tempat Wisata

Daerah

Warga Darul Kamal Temukan Tengkorak dan Kerangka Manusia, Korban Hilang 56 Hari Lalu

Hukrim

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Melakukan Koordinasi Dengan Dinas Pertanian Terkait Penyebaran Wabah PMK