Aceh Barat Daya – Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kabupaten Aceh Barat Daya, Suhaimi, SH, MH, menyatakan dukungannya terhadap langkah Bupati Safaruddin yang berencana mengevaluasi aktivitas pertambangan di wilayah setempat.
Selain itu, Bupati Safaruddin juga mendorong hadirnya Wilayah Tambang Rakyat (WTR).
“Langkah ini sejalan dengan visi-misi Pemerintahan Safaruddin–Akli yang berfokus pada “Abdya Maju, Masyarakat Sejahtera.” kata Suhaimi, Selasa (8/10/2025).
Ia mengaku sangat mengapresiasi langkah Bupati Safaruddin untuk mengevaluasi pertambangan dan juga mengusulkan agar adanya Wilayah Tambang Rakyat (WTR).
“Dengan adanya WTR, masyarakat dapat melakukan aktivitas pertambangan sederhana secara legal,” ujar Suhaimi.
Pemerintah daerah, kata dia, perlu memastikan aktivitas pertambangan tidak merusak ekosistem, mencemari lingkungan, atau menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
“Adanya legalitas pertambangan, masyarakat dapat mengajukan izinnya langsung dan pemerintah juga dapat mengawasi proses pertambangannya agar sesuai dengan aturan pertambangan dan lingkungan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Suhaimi menjelaskan bahwa sektor pertambangan memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Pendapatan negara dan devisa akan meningkat seiring bertambahnya ekspor hasil tambang seperti batu bara, emas, dan gas alam. Penerimaan tersebut, kata dia, dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan penguatan ekonomi nasional.
“Industri pertambangan selama ini menjadi penyumbang devisa terbesar untuk negara seperti batu bara, migas, dan emas. Hasilnya digunakan untuk membangun fasilitas publik bagi masyarakat. Pertambangan juga akan membuka banyak lapangan kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti UMKM yang dapat memanfaatkan keramaian di sekitar tambang,” tambahnya.
Suhaimi menilai, selain memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara, sektor pertambangan juga menjadi motor penggerak ekonomi lokal.
“Keberadaan pertambangan dapat membuka banyak peluang usaha kecil seperti warung, bengkel, jasa transportasi, hingga UMKM kuliner di sekitar wilayah tambang,” sebutnya.
Bagi Kabupaten Abdya, legalisasi tambang rakyat akan memberikan dampak ekonomi yang signifikan.
“Keberadaan tambang akan mendorong kemajuan ekonomi daerah, sehingga meningkatkan kualitas hidup masyarakat setempat dan membuka berbagai usaha kecil seperti warung atau bengkel,” ujarnya.
Selain itu, legalitas tambang rakyat juga akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini melakukan aktivitas tambang secara tradisional.
“Pemerintah dapat mengawasi, memberikan pelatihan teknis, dan memastikan penerapan standar lingkungan, sehingga aktivitas pertambangan rakyat tidak berdampak negatif bagi masyarakat dan alam,” tuturnya.
“Dengan adanya legalitas, pemerintah punya posisi yang kuat untuk mengawasi dan mengatur. Masyarakat pun punya kepastian hukum dalam bekerja, dan lingkungan tetap terlindungi,” lanjut Suhaimi.
Suhaimi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Perwakilan YARA di Jakarta itu menilai langkah Bupati Safaruddin untuk menata sektor pertambangan merupakan kebijakan visioner.
Ia berharap kebijakan tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak, mulai dari masyarakat, DPRK, hingga aparat penegak hukum agar pelaksanaannya dapat berjalan optimal.
“Langkah Bupati untuk menata pertambangan dan menghadirkan tambang rakyat sangat perlu kami dukung karena bermuara pada kepentingan masyarakat Abdya,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya sebelumnya telah menyampaikan rencana evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di wilayahnya.
Evaluasi tersebut mencakup perizinan, dampak lingkungan, serta penataan wilayah agar lebih terarah dan bermanfaat bagi masyarakat.
Rencana ini juga mencakup pengusulan WTR ke pemerintah pusat untuk memperoleh izin tambang yang lebih mudah dan legal.
Editor: Amiruddin. MK