Home / Daerah / Pemerintah Aceh / Peristiwa

Minggu, 12 Oktober 2025 - 21:29 WIB

Pemerhati Hukum Pertanyakan Janji Gubernur Aceh Terkait Ukur Ulang HGU

Farid Ismullah

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf saat memberi sambutan di pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil, Sabtu (15/2/2025). Foto : Kiriman Warga.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf saat memberi sambutan di pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil, Sabtu (15/2/2025). Foto : Kiriman Warga.

Banda Aceh – Janji Gubernur Aceh untuk melakukan pengukuran ulang seluruh lahan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah provinsi kembali menuai perhatian serius.

Pernyataan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola agraria, namun hingga kini belum terlihat tindakan nyata di lapangan.

“Kondisi ini menimbulkan keraguan masyarakat terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip transparansi dan keadilan,” Kata pemerhati hukum dan kebijakan agraria di Banda Aceh, Rahman, S.H., Minggu, 12 Oktober 2025.

Putra asli Aceh Singkil tersebut mengungkapkan, kebijakan pengukuran ulang HGU merupakan momentum penting untuk menata kembali struktur kepemilikan dan penguasaan tanah di Aceh.

Ia menilai bahwa selama ini banyak HGU perusahaan besar di Aceh menyimpang dari izin yang berlaku, melampaui batas wilayah, bahkan menelantarkan lahan tanpa sanksi.

“Sudah terlalu lama masyarakat menjadi korban dari kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat kecil. Janji pengukuran ulang ini harus diwujudkan secara terbuka, dengan dasar hukum yang kuat dan melibatkan masyarakat adat,” tegas Rahman.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Dua Pemain Judi Online di Sabang

Praktik penyalahgunaan izin dan lemahnya pengawasan negara telah menjadikan pengelolaan HGU di Aceh sebagai sumber konflik agraria berkepanjangan.

Wilayah seperti Aceh Singkil, Nagan Raya, dan Aceh Timur terus menghadapi ketegangan antara masyarakat lokal dan perusahaan perkebunan besar, sementara penyelesaian yang adil masih belum tampak.

Rahman menegaskan, pengukuran ulang tidak boleh menjadi formalitas administratif, melainkan langkah hukum dan moral untuk menegakkan keadilan agraria.

Pemerintah Aceh, kata dia, perlu segera membentuk tim independen lintas sektor yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, lembaga adat, organisasi HAM, dan masyarakat sipil, agar prosesnya dapat dipantau secara objektif dan akuntabel.

Selain itu, hasil pengukuran ulang harus diumumkan secara publik agar masyarakat dapat mengetahui status dan batas lahan yang selama ini dikuasai perusahaan.

“Keterbukaan informasi menjadi kunci untuk menghindari praktik manipulasi data dan penyalahgunaan kewenangan di lapangan,” Terangnya.

Baca Juga :  Baliho Dukungan Rakyat Aceh untuk Tokoh Referendum Muncul di Berbagai Daerah

Jika janji ini kembali berakhir tanpa hasil nyata, maka publik menilai Gubernur Aceh telah gagal menjawab tuntutan keadilan dan hak rakyat atas tanahnya sendiri.

Rahman mengingatkan bahwa kegagalan menata ulang HGU bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga pelanggaran terhadap amanat konstitusi dan prinsip keadilan sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945.

“Tanah di Aceh bukan sekadar aset ekonomi, melainkan identitas, sumber kehidupan, dan kehormatan masyarakat. Karena itu, pengelolaan yang adil dan transparan adalah kewajiban moral serta politik pemerintah,” tutupnya.

Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang sering disapa Mualem mengatakan akan mengukur ulang semua hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di daerahnya.

Hal tersebut disampaikan Mualem, sapaan akrabnya usai melantik Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon-Hamzah Sulaiman, dalam rapat paripurna istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), Sabtu (15/2/2025).

Baca Juga :  4 Pulau Pindah Ke Sumut, Gerakan Aceh Melawan duduki Kantor Gubernur

“Kami akan ukur ulang HGU di Aceh. Jika hasil pengukuran menunjukkan adanya lahan yang berlebih, lahan tersebut akan kami alokasikan untuk masyarakat. Ini agar masyarakat tidak hanya menjadi penonton di tanah mereka sendiri,” ujar Mualem.

Mualem menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari visi dan misi pemerintahannya yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, pengukuran ulang HGU diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi ketimpangan serta meningkatkan taraf hidup masyarakat Aceh, terutama mereka yang tinggal di sekitar kawasan perkebunan.

Untuk mewujudkan hal tersebut itu, Mualem menegaskan segera membentuk tim yang terdiri dari para pakar. Tim itu yang bekerja mengumpulkan perusahaan pemegang HGU perkebunan kelapa sawit, untuk melakukan pengukuran ulang.

“Dari hasil ukur ulang, jika diketahui ada yang melebihi luas HGU-nya. Maka areal di luar HGU akan diserahkan kepada masyarakat,” ujar Mualem.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Muspika Danau Paris Mediasi terkait Persoalan Warga dengan Pihak PT Delima Makmur

Pemerintah Aceh

Tiga Bupati Aceh Terpilih jadi Pengurus APKASI, Wagub Harap Dapat Bawa Daerah Istimewa Aceh Lebih Baik

Aceh Besar

Puluhan Hektar Sawah di Aceh Besar Terancam Gagal Panen

Dinsos Aceh

Dinsos Aceh Tertibkan Aset, Siapkan Kantor Bersama Pilar Sosial untuk Perkuat Layanan Masyarakat

Daerah

Selamat Datang Tamu PON XXI di Tanah Rencong

Daerah

Proyek Kolam Tambatan Perahu di Desa Langi Diduga Fiktif, Masyarakat Merasa Dirugikan

Daerah

Setelah Heboh, PLN Pasang Tiang Listrik di Lokasi Tewasnya Warga Akibat Terjerat Kabel Listrik

Aceh Timur

Antisipasi Penyebaran Penyakit Menular,Lapas Idi Gelar Survei Batuk