Home / Hukrim / Nasional / Pemerintah

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:17 WIB

Anak SD Mulai Berjudi Daring

mm Redaksi

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana. (Foto : NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejagung RI).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana. (Foto : NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Asep Nana Mulyana mengungkapkan para pelaku judi online berdasarkan data per 12 September 2025. Kejagung menyebut penjudi online di Indonesia terdiri atas anak sekolah dasar (SD) hingga tunawisma.

“Dari segi pekerjaan, itu juga banyak yang petani, ada murid, kemudian juga mohon maaf ya, para tunawisma, dan sebagainya itu juga mendominasi pelaku-pelaku judi online (judol) yang memang secara kasat mata menggiurkan,” ujar Asep dilansir Antara, Senin (27/10/2025).

Baca Juga :  Hoaks! foto Presiden Prabowo bahas Kemerdekaan Aceh-Papua

Dia mengatakan anak-anak SD sudah mulai berjudi daring, yakni dimulai dari slot kecil-kecilan. Sementara itu, dia mengungkapkan demografi penjudi daring yang ditangani lingkungan Kejaksaan didominasi oleh laki-laki dengan 88,1 persen atau 1.899 orang, sedangkan perempuan sebesar 11,9 persen atau 257 orang.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Barat Pantau Langsung Penyaluran BLT BBM Progran PKH tahun 2022

Untuk kelompok usia, dia merinci penjudi daring terbanyak pada kelompok 26-50 tahun dengan 1.349 orang. Disusul kelompok 18-25 tahun dengan 631 orang, kelompok lebih dari 50 tahun sebanyak 164 orang, serta kelompok di bawah 18 tahun dengan jumlah 12 orang.

Baca Juga :  12 Jam Diperiksa Kejagung, Nadiem Janji Kooperatif di Kasus Pengadaan Laptop

Dia mengatakan Kejaksaan bergabung dalam Desk Pemberantasan Judi Daring bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan kementerian/lembaga lainnya melakukan sejumlah upaya, termasuk peningkatan literasi.

“Literasi bahwa sesungguhnya judi online itu bukan permainan, melainkan perangkap yang betul-betul akan menyengsarakan kita semua,” ujarnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tim Tabur Kejati Aceh Amankan DPO Terpidana Korupsi Kejari Bener Meriah di Bandara Kualanamu

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar dan Pemko Sabang Jalin Kerjasama Pengendalian Inflasi 

Daerah

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Penyelundupan Rohingya ke Jaksa

Nasional

Jadwal Contraflow, One Way dan Ganjil Genap Arus Mudik 2025 

Nasional

Penyidik Kejagung Kembali Tahan Rarl Dalam Perkara Tipikor Pada PT. Asabri (Persero)

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar dan Islamic Relief Salurkan 250 Paket Makanan Ramadan di Seulimeum

Aceh Barat

Mahdi Tepati Janji Benahi Birokrasi Aceh Barat, Ujikom Segera Dilakukan

Aceh Besar

Diwakili Kasi P2MP, Kadisdikbud Aceh Besar Ikut Zoom Meeting Pembukaan Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 10