Home / Hukrim / Nasional / Pemerintah

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:17 WIB

Anak SD Mulai Berjudi Daring

mm Redaksi

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana. (Foto : NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejagung RI).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana. (Foto : NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Asep Nana Mulyana mengungkapkan para pelaku judi online berdasarkan data per 12 September 2025. Kejagung menyebut penjudi online di Indonesia terdiri atas anak sekolah dasar (SD) hingga tunawisma.

“Dari segi pekerjaan, itu juga banyak yang petani, ada murid, kemudian juga mohon maaf ya, para tunawisma, dan sebagainya itu juga mendominasi pelaku-pelaku judi online (judol) yang memang secara kasat mata menggiurkan,” ujar Asep dilansir Antara, Senin (27/10/2025).

Baca Juga :  Hoaks! foto Presiden Prabowo bahas Kemerdekaan Aceh-Papua

Dia mengatakan anak-anak SD sudah mulai berjudi daring, yakni dimulai dari slot kecil-kecilan. Sementara itu, dia mengungkapkan demografi penjudi daring yang ditangani lingkungan Kejaksaan didominasi oleh laki-laki dengan 88,1 persen atau 1.899 orang, sedangkan perempuan sebesar 11,9 persen atau 257 orang.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Barat Pantau Langsung Penyaluran BLT BBM Progran PKH tahun 2022

Untuk kelompok usia, dia merinci penjudi daring terbanyak pada kelompok 26-50 tahun dengan 1.349 orang. Disusul kelompok 18-25 tahun dengan 631 orang, kelompok lebih dari 50 tahun sebanyak 164 orang, serta kelompok di bawah 18 tahun dengan jumlah 12 orang.

Baca Juga :  12 Jam Diperiksa Kejagung, Nadiem Janji Kooperatif di Kasus Pengadaan Laptop

Dia mengatakan Kejaksaan bergabung dalam Desk Pemberantasan Judi Daring bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan kementerian/lembaga lainnya melakukan sejumlah upaya, termasuk peningkatan literasi.

“Literasi bahwa sesungguhnya judi online itu bukan permainan, melainkan perangkap yang betul-betul akan menyengsarakan kita semua,” ujarnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

KPU, Bawaslu, DKPP, DPR, dan Pemerintah Sepakati Rancangan PKPU Pencalonan Sesuai Putusan MK

Pemerintah

Pj Gubernur: PKK Pilar Utama untuk Pembangunan Berkelanjutan

Hukrim

Bank Aceh Kembali Raih Predikat WTP Untuk Laporan Keuangan Tahun 2025

Aceh Besar

Sekda Kunjungi MPP Aceh Besar, Ajak Pegawai Disiplin dalam Bertugas

Aceh Besar

Diwakili Staf Ahli, Pj Bupati Aceh Besar Hadiri Malam Penutupan HUT ke-50 Bank Aceh Syariah

Aceh Besar

Forkopimda Aceh Besar Keluarkan Seruan Bersama Tata Laksana Ibadah Selama Ramadhan

Parlementaria

DPRA Tentukan 10 Program Prioritas untuk RPJMA 2025-2029

Nasional

Sintawati Mengajak Generasi Muda Prioritaskan Pendidikan dan Agama dalam Politik