Home / Pemko Banda Aceh

Senin, 10 November 2025 - 18:57 WIB

Wali Kota Illiza Serahkan Rancangan Qanun APBK 2026 ke DPRK

mm Redaksi

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyerahkan secara resmi Raqan tentang APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 kepada pihak legislatif, Senin (10/11/2025). Foto: Dok. Diskominfotik Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyerahkan secara resmi Raqan tentang APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 kepada pihak legislatif, Senin (10/11/2025). Foto: Dok. Diskominfotik Banda Aceh

Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyerahkan secara resmi Rancangan Qanun (Raqan) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 kepada pihak legislatif, Senin (10/11/2025) dalam sidang paripurna DPRK di gedung dewan setempat.

Dokumen Raqan APBK Banda Aceh 2025 diterima langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh Irwansayah didampingi wakil ketua Daniel A Wahab dan Musriadi. Sementara Illiza turut didampingi oleh Sekda Kota Jalaluddin serta unsur Forkopimda Banda Aceh.

Dalam sambutan, Wali Kota Illiza menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh Anggota Dewan, yang telah mengatur dan menetapkan jadwal persidangan, sehingga pembahasan RAPBK TA.2026 dapat dimulai.

Baca Juga :  Disnaker Kota Banda Aceh Gelar Sosialisasi Wajib Lapor Lowongan Kerja dan Soft Launching Sistem Informasi Pasar Kerja

“Kami sangat mengharapkan partisipasi aktif seluruh anggota Dewan yang terhormat dalam setiap tahapan pembahasan hingga penetapan nantinya, demi mewujudkan APBK yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” ungkap Illiza.

Kata Illiza, Pemerintah Kota Banda Aceh berkomitmen menyusun RAPBK 2026 secara transparan, efisien, dan berorientasi pada kemandirian fiskal daerah. Hal ini penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah yang sehat, akuntabel, dan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional.

“Tahun 2026 nanti menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kota Banda Aceh ditengah penurunan Dana Transfer ke Daerah (TKD) serta kewajiban pembiayaan secara mandiri bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah diangkat pada Oktober 2025. Namun di sisi lain, tahun 2026 ini menjadi momentum untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah, meningkatkan kualitas layanan publik, serta mendorong penguatan ekonomi masyarakat,” kata Illiza.

Baca Juga :  Satgas KTR Banda Aceh Gencarkan Edukasi dan Pengawasan Qanun Kawasan Tanpa Rokok

Menurut wali kota, sesuai dengan KUA-PPAS yang telah disepakati, bahwa plafon anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya mengalami perubahan pada RAPBK 2026. “Perubahan ini untuk menampung penyesuaian karena adanya penambahan, pengurangan, dan penghapusan rincian pendapatan dalam jenis Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat.

Baca Juga :  Baitul Mal Banda Aceh dan UNICEF Latih Aparatur Gampong Perkuat Pengawasan Perwalian Anak Yatim

“Sesuai dengan KUA-PPAS TA. 2026 yang telah disepakati sebelumnya, bahwa plafon pendapatan daerah yang telah ditetapkan sebesar Rp.1.556.216.836.173, namun mengalami penyesuaian sebesar Rp. 244.240.280.400, sehingga menjadi Rp. 1.311.976.555.774 pada RAPBK Tahun Anggaran 2026 yang kami sampaikan kepada DPRK Banda Aceh untuk dibahas bersama,” kata Illiza.

Wali Kota juga berharap agar sinergisitas yang baik antara eksekutif dan legislatif ini tetap terjalin dengan baik dalam memastikan Rancangan Qanun APBK. “Semoga pembahasan nantinya akan berjalan dengan lancar dan tepat waktu, serta menghasilkan keputusan terbaik bagi masyarakat Kota Banda Aceh,” harap Illiza. **

Editor: Amiruddin. MKReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Matangkan Persiapan Semarak Merah Putih HUT ke-81 RI

Pemko Banda Aceh

20 Perajin di Banda Aceh Ikut Pelatihan Kreatif Berbasis Wastra Aceh

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Sematkan Baret kepada 218 Praja Muda Baru Satpol PP-WH

Keagamaan

87 JCH Banda Aceh Kloter 14 Jadi Gelombang Terakhir Keberangkatan Haji 2026

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Segel Permanen Daycare Usai Kasus Penganiayaan Bayi

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Matangkan Persiapan Perayaan Maulid Raya Nabi Muhammad SAW 1447 H pada 24 November 2025

Pemko Banda Aceh

Kadis Sosial Banda Aceh Sebut Sinergi Antar Program Menjadi Kunci Keberhasilan Pengentasan Kemiskinan

Pemko Banda Aceh

Syeikh Reza Abdul Jabbar dan Peggy Melati Sukma Isi Tausiah Kupi Beungoh Pemko Banda Aceh