Home / Hukrim

Senin, 10 November 2025 - 21:56 WIB

Polres Lhokseumawe Bongkar Sindikat Pencuri Rokok Antarprovinsi

mm Syaiful Anshori

Jajaran Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap sindikat pencurian rokok lintas provinsi yang telah beraksi di tujuh wilayah Aceh dan Sumatera Utara, Kapolres Lhokseumawe menggelar konferensi pers, Senin, 10 November 2025. dok. Istimewa

Jajaran Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap sindikat pencurian rokok lintas provinsi yang telah beraksi di tujuh wilayah Aceh dan Sumatera Utara, Kapolres Lhokseumawe menggelar konferensi pers, Senin, 10 November 2025. dok. Istimewa

Lhokseumawe – Jajaran Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap sindikat pencurian rokok lintas provinsi yang telah beraksi di tujuh wilayah Aceh dan Sumatera Utara. Tiga pelaku yang terlibat dalam aksi pembobolan Toko Grosir Sinar Aron 2 di Desa Uteun Geulanggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, pada 27 Oktober 2025 akhirnya ditangkap setelah dilakukan pengejaran hingga ke Provinsi Sumatera Utara.

Dalam konferensi pers yang berlangsung Senin siang (10/11/2025), Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan S.H., S.I.K., M.H., M.S.M., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat dan analisis rekaman CCTV di tempat kejadian perkara. Dari rekaman tersebut, tim mendapatkan identitas para pelaku dan melakukan profiling serta pengejaran intensif.

Baca Juga :  TNI AL Gagalkan Penyeludupan Sabu siap Edar

Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa para pelaku telah kabur menuju wilayah Medan. “Berbekal CCTV, kami mendapatkan identitas pelaku saat beraksi di toko tersebut. Dari sana dilakukan identifikasi dan pengejaran, hingga akhirnya diketahui bahwa pelaku bergerak ke Medan. Kami buntuti dan berhasil menangkap mereka di Tol Kisaran,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim IPTU Yuda Prasetya, S.H. bersama Kasi Humas Salman Alfarasi.

Kapolres mengatakan, dari hasil pemeriksaan, para pelaku ternyata sudah merencanakan target lain di wilayah Kisaran. Mereka juga mengakui telah beraksi di tujuh lokasi berbeda. “Di wilayah hukum Lhokseumawe sendiri, mereka beraksi di dua lokasi, yaitu Kecamatan Dewantara dan Kuta Makmur,” tambahnya.

Baca Juga :  Polisi Berikan Pesan Penting kepada Satpam Suzuya Lhokseumawe

Dalam aksinya, para pelaku menggunakan mobil Toyota Avanza warna putih, yang rencananya juga akan mereka gunakan untuk aksi berikutnya di Kisaran. Polisi turut menyita linggis yang dipakai untuk mencongkel pintu serta gembok yang dirusak. “Kerugian di Toko Sinar Aron mencapai sekitar Rp 220 juta, seluruhnya berupa rokok berbagai merek yang memang menjadi target utama para pelaku,” jelas Kapolres.

Ia menegaskan bahwa komplotan ini merupakan spesialis pembobol toko dengan target utama rokok. Sebelum beraksi, mereka melakukan pengintaian sebanyak dua kali untuk memastikan situasi. Kapolres menyebutkan bahwa sindikat ini memiliki peran yang terstruktur. “Mereka sudah punya jaringan dengan pembagian tugas masing-masing, termasuk pihak yang mengumpulkan dan menjual barang hasil kejahatan kepada penadah,” ujarnya.

Baca Juga :  Ronny Ketua FAKSI Aceh Timur Pertanyakan Sikap DPRA Diduga Bungkam Terkait BRA

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menetapkan seorang penadah berinisial PL alias Fadli, warga Kecamatan Pirak Timur, Aceh Utara, sebagai tersangka pertolongan jahat. Ia diduga menerima dan membantu menyembunyikan barang hasil pencurian tersebut.

Terkait tindak pidana pertolongan jahat, Kapolres menambahkan, untuk pasal 480 tentang penadahan, masih terus kami dalami karena barang-barang hasil curian tidak dijual di satu tempat saja.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Lhokseumawe memastikan akan terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).***

Editor: Amir SagitaReporter: Syaiful Anshori

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tim Rimueng Tangkap Pembobol Brankas Berisi Ratusan Juta di Peukan Bada

Daerah

Rugikan Negara Rp300 Juta, HD Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus BOS

Hukrim

Bakamla RI dan Satgas Bais TNI Bongkar Penyelundupan CPMI Ilegal

Hukrim

Imigrasi Berperan Dalam Upaya Pencegahan TPPO dan TPPM

Aceh Barat Daya

Desa Pulau Kayu Diresmikan Sebagai Kampung Bebas Narkoba

Hukrim

Tersangka Judi Online Habiskan Ratusan Juta dalam 10 Bulan

Daerah

Penetapan Beasiswa Tidak Tepat Sasaran, MPK Aceh Singkil Disorot

Hukrim

KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata