Home / Hukrim

Rabu, 19 November 2025 - 06:00 WIB

Di Bener Meriah, Pria Pembawa Ganja 1,2 Kg Ditangkap di Rumah Sewaan

mm Syaiful Anshori

Petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar ganja beserta barang bukti seberat 1,2 kilogram di Kampung Rime Raya, Kecamatan Pintu Rime Gayo. Dok. Polres Bener Meriah

Petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar ganja beserta barang bukti seberat 1,2 kilogram di Kampung Rime Raya, Kecamatan Pintu Rime Gayo. Dok. Polres Bener Meriah

Bener Meriah – Upaya pemberantasan narkotika di Bener Meriah kembali bergema setelah seorang pria berinisial HTS (51) ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Bener Meriah. Ia dibekuk pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, dengan barang bukti ganja seberat 1,2 kilogram di sebuah rumah di Kampung Rime Raya, Kecamatan Pintu Rime Gayo.

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada pukul 14.30 WIB tentang sebuah rumah yang sering dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika. “Menindaklanjuti laporan tersebut, KBO Satresnarkoba bersama Kanit Opsnal dan personel opsnal segera melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Bea Cukai Aceh Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 14 Miliar Lebih

Saat petugas tiba di TKP, suasana mencurigakan langsung terpantau. HTS, warga Desa Paseh, Kecamatan Juli, Bireuen, ditemukan berada di dalam rumah tersebut. Penggeledahan pun dilakukan, dan petugas mendapati sejumlah paket ganja dalam berbagai jenis plastik, satu unit handphone, dan satu timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang barang haram itu.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu paket ganja dibalut koran dan plastik biru, satu paket ganja dalam plastik biru, tiga paket ganja dalam plastik hitam, satu paket ganja dalam plastik klip merah, satu unit handphone Itel warna krem, serta satu unit timbangan digital. Total keseluruhan berat bruto mencapai 1,2 kilogram. Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut sebagai miliknya.

Baca Juga :  BNN Musnahkan 2,5 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar

“Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Satresnarkoba Polres Bener Meriah untuk penyidikan lanjutan,” jelas Kapolres.

Penyidik telah memeriksa saksi-saksi, termasuk dua personel Polri yang terlibat dalam penindakan, serta melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Polisi juga tengah menelusuri jalur distribusi dan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Barang bukti rencananya akan dikirim ke Labfor Polri Cabang Medan untuk pemeriksaan lebih detail.

Baca Juga :  Ini Janji Purbaya Tak Lindungi Pegawai Nakal

“Setelah pemberkasan selesai, kasus akan kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum beserta tersangka dan barang buktinya,” tambah AKBP Aris Cai Dwi Susanto.

Polres Bener Meriah mengimbau masyarakat untuk terus menyampaikan informasi bila menemukan aktivitas mencurigakan demi menjaga keselamatan generasi muda dari ancaman narkoba yang semakin memprihatinkan.***

Editor: Amiruddin. MKReporter: Syaiful Anshori

Share :

Baca Juga

Hukrim

Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Kasus Asusila Anak, Polri Pastikan Penegakan Hukum Tegas dan Transparan

Hukrim

Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Bekuk Empat Tersangka dan Sita Satu Kg Sabu- sabu

Hukrim

KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer

Hukrim

Diduga Rokok Ilegal Beredar Luas di Kota Banda Aceh

Hukrim

Kejati Kepri Sosialisasi Pencegahan TPPO kepada Aparatur dan Perwakilan Warga

Hukrim

Skandal Haji Ilegal Terbongkar, KJRI Beri Peringatan

Hukrim

Polresta Banda Aceh Tangkap Pengedar Narkoba, 6 Paket Sabu Diamankan

Hukrim

Penjelasan Tentang Lowongan Kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Tahun 2025 Kantor Imigrasi Non TPI Agam