Home / Banda Aceh

Jumat, 21 November 2025 - 11:24 WIB

Sidang Pengadilan Keliling Banda Aceh Permudah Warga Urus Dokumen Kependudukan

mm Redaksi

Sekretaris Disdukcapil Kota Banda Aceh, Nurhasanah, menyerahkan dokumen administrasi kependudukan hasil Sidang Pengadilan Keliling kepada warga secara langsung, Kamis (20/11/2025). Foto: Dok. Disdukcapil Kota Banda Aceh

Sekretaris Disdukcapil Kota Banda Aceh, Nurhasanah, menyerahkan dokumen administrasi kependudukan hasil Sidang Pengadilan Keliling kepada warga secara langsung, Kamis (20/11/2025). Foto: Dok. Disdukcapil Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh kembali menghadirkan layanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, dan terintegrasi melalui Sidang Pengadilan Keliling (Sidarling) yang digelar di Ruang Media Center Kantor Wali Kota Banda Aceh, Kamis (20/11/2025).

Sidang ini dipimpin langsung oleh hakim dari Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA. Sebanyak lima pemohon hadir untuk mendapatkan penetapan pengadilan yang menjadi dasar penerbitan dokumen administrasi kependudukan mereka.

Baca Juga :  Wali Kota Banda Aceh Salurkan Bantuan Tunai untuk 650 Fakir Uzur dan Lansia Miskin

Pemohon yang mengikuti Sidarling antara lain:

  • Parizatun (Permohonan Ganti Nama)

  • Usman M. Amin (Penetapan Akta Kematian)

  • Imran (Penetapan Akta Kematian)

  • Ismadi bin M. Nur (Penetapan Akta Kematian)

  • Sutan Muhammad Pasya (Perbaikan Kesalahan dalam Akta Kelahiran)

Sidang berjalan lancar dan tertib, dan seluruh pemohon memperoleh penetapan pengadilan sesuai kebutuhan masing-masing. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh langsung memproses dokumen yang dimohonkan, mulai dari akta kematian, perubahan nama, hingga perbaikan akta kelahiran.

Baca Juga :  Berusia Ratusan Tahun, Menelusuri Masjid Bung Sidom di Aceh Besar

Setelah dokumen administrasi kependudukan selesai diterbitkan, Sekretaris Disdukcapil Kota Banda Aceh, Nurhasanah, SE MM, bersama Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP), Yeva Emmilia, menyerahkannya secara langsung kepada para pemohon.

Nurhasanah menegaskan, Sidarling merupakan bukti nyata kolaborasi antara Disdukcapil Kota Banda Aceh dan Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang semakin mudah dan terjangkau. Melalui Sidarling, warga tidak perlu lagi mengurus ke pengadilan secara mandiri. Semua proses dipusatkan di satu lokasi, dan dokumen dapat langsung diterbitkan setelah penetapan hakim. Ini adalah bentuk pelayanan yang humanis dan memudahkan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  SAPA Desak Pemerintah Aceh dan PLN Benahi Krisis Pemadaman Listrik yang Terus Berulang

Program Sidarling tidak dipungut biaya dan akan terus digelar secara berkala sebagai upaya meningkatkan akses layanan administrasi kependudukan bagi warga Kota Banda Aceh.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Banda Aceh Raih Peringkat Pertama Monev Keterbukaan Informasi Aceh 2025 dengan Nilai 99,0

Banda Aceh

Teror Berkedok Wartawan, Penegak Hukum Diminta Segera Usut Pelaku

Banda Aceh

Fahmil Quran Banda Aceh Melaju ke Final MTQ ke-37 Pidie Jaya, Tim Putra dan Putri Tampil Gemilang

Banda Aceh

Polisi Amankan Terduga Pelaku Pembuangan Bayi di Toilet Blang Padang

Banda Aceh

SAPA Desak Pemerintah Aceh dan PLN Benahi Krisis Pemadaman Listrik yang Terus Berulang

Banda Aceh

Kapal Tanker Bermuatan 2 Juta Liter BBM Tiba di Krueng Raya, Pemko Banda Aceh Imbau Warga Tetap Tenang

Banda Aceh

PHRI Aceh Dorong Transformasi Digital dan Pariwisata Syariah di Rakerda 2025

Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Instruksikan Kesiapsiagaan OPD Hadapi Banjir dan Cuaca Ekstrem