Home / Hukrim

Jumat, 28 November 2025 - 00:12 WIB

Edarkan Sabu di Rumah Sakit, Seorang Wanita Diamankan Polisi

mm Redaksi

Seorang wanita yang diduga pengedar sabu diamankan polisi di kawasan RSUD Zainoel Abidin, Banda Aceh, Senin (24/11/2025). Foto: Dok. Istimewa

Seorang wanita yang diduga pengedar sabu diamankan polisi di kawasan RSUD Zainoel Abidin, Banda Aceh, Senin (24/11/2025). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Seorang wanita yang kerap diduga edarkan narkotika jenis sabu berhasil diamankan petugas Kepolisian Satresnarkoba Polresta Banda Aceh di Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin, Senin (24/11/2025) sore.

Ia ditangkap disaat akan menjual narkotika jenis sabu kepada orang lain.

Penangkapan ini dibenar oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Resnarkoba AKP Rajabul Asra, Kamis (27/11/2025).

“Benar, personel Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap seorang wanita berinisial AI (40) warga Banda Aceh disaat akan menjual narkotika jenis sabu,” ucap AKP Rajabul Asra.

Baca Juga :  Pelaku Pembakar Dayah Babul Maghfirah Aceh Besar di Tangkap, Ini Kata Polisi

Penangkapan tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat dan dilanjutkan dengan penyelidikan. Kecurigaan personel yang selama ini mengikuti gerak – gerik pelaku yang kerap berada di ruang tunggu Rumah Sakit mulai tercium dan akhirnya diamankan, tambahnya.

“Disaat dilakukan pemeriksaan, didalam tas yang disandang AI ditemukan 31 bungkusan plastik warna bening yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 10.94 gram dan sebuah timbangan digital yang ada dalam sebuah dompet,” sebut AKP Rajabul.

Baca Juga :  Kapuspen TNI Kunjungi Kapuspenkum Kejagung Dalam Rangka Sinergisitas

Selain narkotika, lanjut Kasat Resnarkoba, petugas juga melakukan penyitaan terhadap tiga unit handphone yang dipergunakan untuk menghubungi para pelanggan, tas selempang warna coklat, kaca pirex dan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario sebagai alat bantu.

Baca Juga :  Hendak Transaksi Jual Beli Hasil Curanmor, Pelaku diringkus Polisi di Banda Aceh

Dari keterangan pelaku AI, barang haram tersebut dibeli di pinggir jalan Kota Sigli dari IH dengan harga Rp3 juta dan IH kini saat ini dalam pengejaran tim opsnal Satresnarkoba.

Kini pelaku tersebut bersama barang bukti kini diamankan di Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 112 Ayat 2 Undang – Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009, pungkas AKP Rajabul.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Gerakan Aliansi Masyarakat Aceh Singkil minta PT Banda Aceh dan MA Awasi Perkara Yakarim Munir

Hukrim

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Pasar Aceh Berhasil Ditangkap Polisi

Hukrim

Enam Perusahaan Dipanggil Kejagung Terkait Beras Oplosan

Hukrim

Kemenko Polkam Apresiasi Sinergitas Semua Pihak Pengungkapan Penyelundapan Narkoba di Batam

Hukrim

Dua Petugas Imigrasi Ditangkap Terkait Suap

Hukrim

Imigrasi Gelar Operasi Wira Waspada Perdana Tahun 2025

Daerah

Anak SMP Diduga Dikeroyok Oknum Pemuda, Orang Tua Lapor Polisi

Hukrim

3.367 WNA ditangkap Imigrasi Malaysia, 123 Diantaranya WNI