Aceh Jaya — Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya mengeluarkan surat edaran resmi terkait penggalangan donasi untuk korban bencana alam banjir dan longsor yang melanda sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Aceh dalam beberapa hari terakhir.
Surat edaran bernomor 400.9/13 tersebut ditandatangani oleh Bupati Aceh Jaya, Safwandi, S.Sos., M.AP., Senin, (2/12/ 2025), dan ditujukan kepada para Kepala SKPK, pimpinan instansi vertikal, keuchik, BUMN/BUMD, badan usaha, serta seluruh organisasi dan lembaga di wilayah Aceh Jaya.
Dalam edaran itu, Bupati meminta seluruh instansi dan lembaga agar ikut berpartisipasi dalam aksi solidaritas untuk membantu meringankan beban para korban bencana.
“Sebagai wujud kepedulian dan mengurangi beban saudara-saudara kita korban bencana alam banjir dan longsor yang tersebar pada beberapa kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Aceh, seluruh pihak diharapkan berperan aktif dalam penggalangan donasi,” tulis Bupati dalam edaran tersebut.
Penggalangan bantuan dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme, seperti pungutan donasi ASN di lingkungan instansi masing-masing, penggalangan oleh para keuchik dan organisasi masyarakat, serta donasi internal perusahaan.
Selain donasi berbentuk uang, bantuan barang seperti pakaian, sembako, obat-obatan, dan perlengkapan lain juga diterima melalui Posko Aceh Jaya Peduli Sesama yang beralamat di Masjid Agung Baitul ‘Izzah Aceh Jaya. Batas akhir penerimaan barang ditetapkan hingga 15 Desember 2025, sedangkan donasi uang dapat disalurkan hingga 31 Desember 2025 melalui rekening resmi Bank Aceh:
Rekening: 061.02.24.111116.6
Atas Nama: Donasi Peduli Kemanusiaan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi,
Murdani, S.Pd.I (Kepala UPTD Masjid Agung) — 0822-9121-5105, Julia Wati, S.Pd.SD (Kepala PMI Aceh Jaya) — 0852-6025-2671
Di akhir surat edaran, Bupati Aceh Jaya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas partisipasi seluruh masyarakat dan pihak terkait yang ikut mendukung aksi kemanusiaan tersebut.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Sanusi










