Home / Hukrim / Peristiwa

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:34 WIB

KPK OTT Jaksa, Komjak RI : Perbuatan Oknum Tidak Mencerminkan Institusi Kejaksaan Keseluruhan

Farid Ismullah

Komisioner Komisi Kejaksaan RI Nurokhman. (Foto : Ist).

Komisioner Komisi Kejaksaan RI Nurokhman. (Foto : Ist).

Jakarta – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) menyampaikan sikap atas dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum jaksa yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Komisioner Komisi Kejaksaan RI Nurokhman menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam atas terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang oknum jaksa yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.

“Komisi Kejaksaan RI menghormati dan mendukung sepenuhnya langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan penegakan supremasi hukum di Indonesia. Setiap aparat penegak hukum, termasuk jaksa, wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta kode etik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” ujar Nurokhman dalam siaran tertulisnya, Minggu (21/12/2025).

Baca Juga :  Kasus People Smuggling Rohingya, Polisi Periksa Sejumlah Saksi Ahli

Nurokhman menegaskan bahwa perbuatan oknum tidak mencerminkan institusi Kejaksaan secara keseluruhan. Namun demikian, peristiwa ini harus dijadikan pelajaran dan peringatan serius bagi seluruh insan Adhyaksa agar senantiasa menjaga marwah, kehormatan, dan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.

“Komisi Kejaksaan menilai OTT terhadap jaksa tidak dapat dipandang semata sebagai kesalahan individu. Kasus tersebut mencerminkan adanya persoalan dalam fungsi pengawasan dan pembinaan di lingkungan kejaksaan dan indikator kegagalan pengawasan melekat,” tegasnya.

Baca Juga :  OTT KPK Sita 12 Miliar Dan Enam Orang Ditahan

Sehingga, lanjutnya pimpinan satuan kerja memiliki tanggung jawab administratif untuk memastikan integritas dan disiplin aparatur berjalan konsisten. Sebab, tidak semua persoalan di internal kejaksaan bisa dibebankan kepada Jaksa Agung. Di mana, sebagian kewenangan telah didelegasikan kepada kepala kejaksaan negeri (Kajari) maupun kepala kejaksaan tinggi (Kajati).

Komisi Kejaksaan RI menegaskan penindakan terhadap oknum jaksa yang terjerat OTT harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh. Oknum Jaksa yang terjaring OTT harus diproses pidana dan diberhentikan dari institusi.

Baca Juga :  KBRI Beirut Berhasil Evakuasi 14 WNI dari Lebanon

Sehubungan dengan peristiwa tersebut, Komisi Kejaksaan RI akan:

1. Memantau dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan kewenangan Komisi Kejaksaan RI;

2. Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dan KPK untuk memperoleh informasi yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan;

3. Mendorong pembenahan sistem pembinaan jaksa secara menyeluruh. Di mana, perbaikan harus dilakukan pada sistem pembinaan, termasuk peningkatan kesejahteraan serta penegakan disiplin etika dan hukum yang konsisten dan tidak pandang bulu.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

JAM-Pidum Setujui Enam Pengajuan Keadilan Restoratif

Hukrim

Kalah Judi, Pria Ini Buat Laporan Palsu jadi Korban Begal, Ternyata Takut Dimarahi Ibunya

Hukrim

Mantan Gubernur diperiksa Kejagung RI  

Daerah

Mendagri Pastikan Negara Hadir Bangun Hunian Tetap bagi Warga Terdampak Bencana

Aceh Barat Daya

Dalam Satu Hari, Empat Warga Diamankan Sat Resnarkoba Polres Abdya

Peristiwa

Kecelakaan Maut di Tol Sigli-Banda Aceh, 3 Orang Tewas

Daerah

Listrik di Aceh Padam, Himapas Desak Reformasi PLN

Peristiwa

173 Bangunan di Aceh Utara Rusak Berat Diterjang Angin Kencang