Home / Aceh Jaya / Hukrim

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:30 WIB

Polres Aceh Jaya Ungkap Kasus Pembunuhan di Sampoiniet, Pelaku Ditangkap di Riau

mm Redaksi

Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si., didampingi Waka Polres Aceh Jaya, Kabag Ops Polres Aceh Jaya, dan Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya, memperlihatkan barang bukti yang diamankan kepada awak media saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Aceh Jaya, Rabu (7/1/2026). Foto: Dok. Sanusi/NOA.co.id

Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si., didampingi Waka Polres Aceh Jaya, Kabag Ops Polres Aceh Jaya, dan Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya, memperlihatkan barang bukti yang diamankan kepada awak media saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Aceh Jaya, Rabu (7/1/2026). Foto: Dok. Sanusi/NOA.co.id

Aceh Jaya – Polres Aceh Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Seumantok, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya. Konferensi pers tersebut berlangsung di Mapolres Aceh Jaya, Rabu (7/1/2026).

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si., menjelaskan peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban berinisial AS (55) mendatangi rumah istri tersangka dengan tujuan menagih utang sebesar Rp2 juta.

“Di lokasi terjadi cekcok mulut antara korban dan tersangka. Pertengkaran tersebut berujung pada tindakan penusukan yang dilakukan tersangka menggunakan sebilah pisau dapur,” ujar AKBP Zulfa Renaldo.

Baca Juga :  Kepala Inspektorat Terjaring OTT Kejari

Akibat penusukan tersebut, korban AS mengalami luka di bagian dada kiri dan dinyatakan meninggal dunia. Motif sementara dari tindak pidana ini diduga karena rasa sakit hati tersangka terhadap korban terkait penagihan utang.

Kapolres menambahkan, korban AS diketahui berasal dari Desa Tepin Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, dan bekerja sebagai wiraswasta di wilayah Sampoiniet. Sementara tersangka berinisial MA, laki-laki berusia 45 tahun, berprofesi sebagai nelayan, berasal dari Desa Kelesa, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, dan diketahui bekerja di Aceh Jaya.

Baca Juga :  Bupati Aceh Jaya Terbitkan Surat Edaran Penggalangan Donasi untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh

Usai kejadian, tersangka melarikan diri dengan menggunakan mobil angkutan umum menuju Medan, Sumatera Utara, kemudian melanjutkan pelarian ke Provinsi Riau.

Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya, Iptu Julian Zairi, S.H., M.H., mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta menelusuri jejak pelarian tersangka.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka melarikan diri dari Aceh Jaya menuju Banda Aceh, kemudian ke Sumatera Utara dan akhirnya ke Riau. Setelah dilakukan pengejaran, tersangka berhasil diamankan di Kabupaten Siak pada 31 Desember 2025,” jelas Iptu Julian.

Baca Juga :  Polda Aceh Tegaskan Komitmen terhadap Penyelesaian Kasus Ipda YF secara Transparan

Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Terkait unsur perencanaan masih kami dalami. Untuk sementara, pembunuhan ini diduga dilakukan secara spontan karena sakit hati,” pungkasnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pasang pakaian milik korban dan satu unit telepon genggam milik korban, Sementara barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan untuk menusuk korban masih dalam proses pencarian.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Sanusi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Jampidum Setujui Restorative Justice Perkara Pengaduan Palsu

Hukrim

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Internasional TPPO di Bahrain

Hukrim

Sinergi Bakamla RI – Kemenhut Tindak Kayu Ilegal di Perairan Batam

Hukrim

Lakukan Penipuan dengan Modus Lelang Iphone, Seorang Pemuda Diamankan Petugas

Hukrim

JAM-Pidum Kejagung RI Setujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Hukrim

Mantan Gubernur diperiksa Kejagung RI  

Hukrim

Kemenhut : Temuan Ladang Ganja di Kawasan TNBTS Tidak Terkait Penutupan dan Pembatasan Drone

Hukrim

91 WNI Diduga Korban TPPO, 44 Diantaranya bisa dipulangkan Ke Tanah Air