Home / Hukrim

Jumat, 24 Desember 2021 - 17:28 WIB

Keuchik Desa Blok Bengkel Pidie Ditetapkan Sebagai Tersangka

mm Redaksi

Ashrien bin (alm) Adnan Ali sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana  korupsi  dalam  pengelolaan dana desa tahun 2016–2019

Ashrien bin (alm) Adnan Ali sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa tahun 2016–2019

NOA | Pidie – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie menetapkan Keuchik Desa Blok Bengkel, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh,  Ashrien bin (alm) Adnan Ali sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana  korupsi  dalam  pengelolaan dana desa tahun 2016–2019.

Kajari Pidie, Gembong Priyanto, SH. M.Hum dalam rilisnya, Jum’at (24/12/2021) menyebutkan, pada  hari  Jum’at tanggal  24 Desember  2021 sekitar pukul 14.00 WIB pihaknya telah melakukan  penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa tahun 2016–2019 di Desa Blok Bengkel, Kota Sigli.

“Penetapan tersangka terhadap Ashrien bin (alm) Adnan Ali ini setelah dilakukan pemeriksaan sebagai  tersangka,” kata Gembong Priyanto.

Baca Juga :  Polisi Limpahkan Satu Tersangsa UU ITE ke JPU

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjutnya, untuk menghindari tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, sekira pukul 15.00 wib pada hari Jum’at (24/12/2021) tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan di Polres Pidie.

“Tersangka selaku Keuchik melakukan perbuatan melawan hukum dalam melakukan pengelolaan keuangan  Gampong dengan cara antara lain, melakukan penarikan/pencairan, penyimpanan, penguasaan, penggunaan serta pendistribusian dana yang bersumber dari keuangan APBG tanpa mengikuti ketentuan hukum tentang pengelolaan keuangan Desa/Gampong,” jelas Kajari.

Dimana, sambung,  setelah dilakukan penarikan dana oleh bendahara Desa, dana tersebut langsung diambil oleh tersangka dan digunakan sesuai dengan keinginan tersangka. “Dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik ditemukan volumenya tidak sesuai dengan dokumen desain RAB/gambar bangunan,” kata Kajari Gembong Priyanto.

Baca Juga :  Cegah Calon PMI Jadi Korban Perdagangan Orang, 146 Personel Imigrasi Kawal Desa Binaan

Selain itu, katanya, adanya kelebihan dana yang ditarik oleh tersangka tidak menyetorkannya kembali ke kas RKUG, akan tetapi dikuasai dan digunakan untuk kepentingan terangka. “Terangka tidak menyetor   terhadap pajak PPN, PPH, dan pajak galian C serta menggunakan dana Badan Usaha Milik Gampong (BMUG) untuk kepentingan pribadi,” terang Kajari.

Pada kesemoatan itu, Kajari Gembong Priyanto juga memaparkan, berdasarkan hasil audit tim inspektorat Kabupaten Pidie dengan Nomor : 700/35/LHAPKN- IK/2021 tanggal 30 September 2021 tentang laporan hasil audit penghitungan kerugian negara atas kasus itu tahun Anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019 ditemukan kerugian Negara sebesar Rp274.863.007,75,- (dua ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus enam puluh tiga ribu tujuh rupiah koma tujuh puluh lima sen).

Baca Juga :  Intel Kodim 0110 Abdya Ciduk 3 Pemuda Saat Pesta Sabu

“Atas perbuatan tersangka diancam pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” pungkas Kajari Gembong Priyanto. (AA).

Editor: Gito Rolis

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Ditangkap Terpisah, Sat Resnarkoba Polres Abdya Amankan Tiga Tersangka Sabu

Hukrim

Kodim 0117/Aceh Tamiang Terima Satu Pucuk AK 47, Dua Granat Standar dan 12 Munisi Sisa Konflik

Hukrim

Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Terkait Perkara Korupsi

Aceh Barat Daya

Ketua KIP Abdya Tersangka, Panwaslih Abdya: Temuan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Hukrim

Warga Aceh Singkil bekerja Judol di Kamboja, Bupati Bungkam

Hukrim

Kepala Dinas Berserta Staf Terjaring OTT

Hukrim

IRT di Banda Aceh Dituntut 8,6 Tahun Penjara Kasus Sabu, Simpan 31 Paket Narkoba

Hukrim

Jampidsus Periksa Lima Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat