Sulsel – Seorang pria berinisial AM alias Pung kini mendekam di balik jeruji besi. Ia diamankan karena diduga melakukan penipuan dengan janji mampu mengurus serta menghentikan penanganan perkara, termasuk meluluskan korban menjadi CPNS Kejaksaan RI.
Perbuatan pelaku tersebut tercium oleh Tim Reaksi Cepat Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulsel yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen (Asintel) Ferizal. Jaksa gadungan tersebut berhasil diamankan pada Kamis malam (8/1) sekitar pukul 23.10 Wita di kediamannya yang berada di Perumahan Mutiara Indah Village, Kabupaten Gowa.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus mencatut nama institusi Kejaksaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai jaksa aktif di lingkungan Kejati Sulsel untuk meyakinkan para korban.
“Pelaku mengaku sebagai jaksa dan menjanjikan mampu mengurus serta menghentikan penanganan perkara, termasuk meluluskan korban menjadi CPNS Kejaksaan RI. Ini murni perbuatan oknum yang mencatut nama institusi,” ujar Soetarmi, Jumat (9/1).
Adapun modus operandi, ujar Soetami, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka AM menjalankan aksinya dengan dua modus utama. Pertama, pengurusan perkara tindak pidana khusus (pidsus).
Aksi ini bermula pada Mei 2025, pascakonferensi pers kasus dugaan korupsi di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III. Pelaku bersama seorang oknum berinisial R, mendatangi rumah orang tua pelapor berinisial II dan meyakinkan korban bahwa AM adalah jaksa yang bertugas di Kejati Sulsel serta memiliki kewenangan menghentikan perkara. Atas klaim tersebut, pelaku meminta imbalan sebesar Rp45 juta yang diserahkan secara bertahap, baik melalui transfer bank maupun secara tunai.
Kedua, penipuan berkedok calo CPNS Kejaksaan RI. Setelah penipuan pertama, pelaku kembali menawarkan jasa kepada pelapor lain berinisial IB dengan janji meluluskan sebagai CPNS Kejaksaan RI formasi jaksa.
Untuk memperkuat kebohongannya, pelaku meminta sejumlah uang secara bertahap, yakni total Rp170 juta sebagai biaya pengurusan, Rp5 juta untuk pembuatan seragam dinas, Rp5 juta untuk biaya tiket pesawat dan akomodasi hotel di Jakarta, hingga uang “kedukaan” sebesar Rp10 juta dengan dalih anaknya meninggal dunia.
“Seluruh rangkaian itu dilakukan tersangka untuk menciptakan kesan seolah-olah proses pengurusan benar-benar berjalan,” jelas Soetarmi.
Akibat perbuatan tersebut, korban IB beserta keluarganya mengalami kerugian total sekitar Rp235 juta. Saat ini pelaku AM disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Ia pun telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan diserahkan kepada pihak Kepolisian guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Soetarmi menegaskan, Kejati Sulsel tidak akan mentolerir pihak mana pun yang mencatut nama institusi Kejaksaan demi keuntungan pribadi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai aparat penegak hukum dan menjanjikan kemudahan pengurusan perkara maupun penerimaan PNS dengan imbalan uang,” tegasnya.
Editor: Amiruddin. MK









