Home / Daerah / Pemerintah / Peristiwa

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:41 WIB

Menko Polkam Tekankan Komunikasi Publik Terpadu dan Berbasis Data Pascabencana

Farid Ismullah

Menko Polkam Djamari Chaniago (Tengah) saat Rapat Koordinasi Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (15/1/2026). (NOA.co.id/HO-Kemenko Polkam).

Menko Polkam Djamari Chaniago (Tengah) saat Rapat Koordinasi Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (15/1/2026). (NOA.co.id/HO-Kemenko Polkam).

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago menegaskan pentingnya pelaksanaan komunikasi publik pemerintah yang terkoordinasi, terpadu, dan berkelanjutan dalam penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana alam di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Menurut Menko Polkam, informasi kepada masyarakat harus disampaikan secara tepat waktu, berbasis data resmi, konsisten antarinstansi, serta transparan mengenai kondisi aktual, tantangan yang dihadapi, dan langkah-langkah yang diambil pemerintah.

Baca Juga :  Aceh Stand With Palestine

“Saya memberikan penekanan di sini adalah upaya memberikan informasi kepada masyarakat kita supaya betul-betul padat dan tidak memberikan ruang sebesar apa pun yang bisa digunakan oleh pihak lain. Itu yang kita lakukan pada bidang komunikasi,” ujar Djamari, Dikutip Sabtu (17/1).

Baca Juga :  Polisi Lhokseumawe Rutin Patroli di Pasar

Pernyataan tersebut disampaikan saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (15/1).

Rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut amanat Presiden Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 tentang pembentukan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam.

Baca Juga :  Panglima TNI, KASAL, Wali Nanggroe Aceh dan Para Tokoh Saksikan Teater Jalasena Laksamana Malahayati di Jakarta

Satgas ini difokuskan pada pemulihan layanan dasar, penghidupan sosial-ekonomi masyarakat, serta pengurangan risiko bencana secara terukur dan berkelanjutan.

Sebagai Tim Pengarah, Menko Polkam memiliki tanggung jawab khusus di bidang komunikasi publik dan tata kelola pemerintahan dengan anggota antara lain Menkomdigi, Kepala BAKOM, MenPANRB, dan Wakil Menteri Dalam Negeri.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Ringankan Beban Masyarakat, Pemkab Aceh Besar Gelar Pasar Murah di Lamkabeu

Daerah

Ombudsman Aceh Ingatkan Sekolah dan Komite Sekolah Tidak Mengutip Uang Perpisahan dan Wisuda Siswa

Aceh Besar

Guna Memperkuat Data dan Maksimalkan Pendapatan Daerah, Pj Bupati Aceh Besar Pelajari E-Office di Sumedang

Daerah

Direktur Utama Bank Aceh, Haizir Sulaiman Akhiri Masa Tugas

Daerah

Wabup Pidie Lantik 12 Keuchik Definitif di Keumala

Daerah

Makna Dari Logo Musywil Muhammadiyah dan Aisyiyah Aceh ke – 39

Nasional

PEPARNAS Dibuka di Solo, Pj Gubernur Safrizal: Doakan Atlet Aceh Juara

Nasional

Prabowo Ultimatum Menteri Nakal