Home / Daerah / Pemerintah / Peristiwa

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:41 WIB

Menko Polkam Tekankan Komunikasi Publik Terpadu dan Berbasis Data Pascabencana

mm Redaksi

Menko Polkam Djamari Chaniago (Tengah) saat Rapat Koordinasi Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (15/1/2026). (NOA.co.id/HO-Kemenko Polkam).

Menko Polkam Djamari Chaniago (Tengah) saat Rapat Koordinasi Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (15/1/2026). (NOA.co.id/HO-Kemenko Polkam).

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago menegaskan pentingnya pelaksanaan komunikasi publik pemerintah yang terkoordinasi, terpadu, dan berkelanjutan dalam penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana alam di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Menurut Menko Polkam, informasi kepada masyarakat harus disampaikan secara tepat waktu, berbasis data resmi, konsisten antarinstansi, serta transparan mengenai kondisi aktual, tantangan yang dihadapi, dan langkah-langkah yang diambil pemerintah.

Baca Juga :  Aceh Stand With Palestine

“Saya memberikan penekanan di sini adalah upaya memberikan informasi kepada masyarakat kita supaya betul-betul padat dan tidak memberikan ruang sebesar apa pun yang bisa digunakan oleh pihak lain. Itu yang kita lakukan pada bidang komunikasi,” ujar Djamari, Dikutip Sabtu (17/1).

Baca Juga :  Polisi Lhokseumawe Rutin Patroli di Pasar

Pernyataan tersebut disampaikan saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (15/1).

Rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut amanat Presiden Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 tentang pembentukan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam.

Baca Juga :  Panglima TNI, KASAL, Wali Nanggroe Aceh dan Para Tokoh Saksikan Teater Jalasena Laksamana Malahayati di Jakarta

Satgas ini difokuskan pada pemulihan layanan dasar, penghidupan sosial-ekonomi masyarakat, serta pengurangan risiko bencana secara terukur dan berkelanjutan.

Sebagai Tim Pengarah, Menko Polkam memiliki tanggung jawab khusus di bidang komunikasi publik dan tata kelola pemerintahan dengan anggota antara lain Menkomdigi, Kepala BAKOM, MenPANRB, dan Wakil Menteri Dalam Negeri.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Pj Bupati Azwardi Serahkan Kursi Roda pada Penyandang disabilitas SDLB Meulaboh 

Aceh Barat

Forkopimda Aceh Barat Keluarkan Seruan Bersama Sambut Ramadhan 1447 H, Ini 10 Poin Imbauannya

Daerah

Kemendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan

Aceh Besar

Forkopimda Aceh Besar Keluarkan Seruan Larang Bakar Petasan Sambut Idul Adha

Daerah

Kejati Aceh : Pentingnya Kemitraan Hukum dalam Dunia Pendidikan

Internasional

Kasus TPPO Meningkat

Daerah

Kakanwil Kemenkumham Aceh Tinjau Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Tapaktuan.

Daerah

Bencana di Bener Meriah: 46.611 jiwa di 76 Desa, Enam Kecamatan Terisolir