Home / Aceh Jaya / Hukrim

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:29 WIB

Aparat Gabungan Pastikan Tak Ada WNA di Lokasi Tambang Emas Ilegal Aceh Jaya

mm Redaksi

Aparat gabungan melakukan pengecekan lokasi diduga penambangan emas ilegal di Desa Kareung Ateuh, Kecamatan Indra Jaya, Aceh Jaya, Kamis (22/1/2026). Foto: Dok. Polres Aceh Jaya.

Aparat gabungan melakukan pengecekan lokasi diduga penambangan emas ilegal di Desa Kareung Ateuh, Kecamatan Indra Jaya, Aceh Jaya, Kamis (22/1/2026). Foto: Dok. Polres Aceh Jaya.

Aceh Jaya — Menindaklanjuti video viral yang diduga memperlihatkan aktivitas penambangan emas ilegal oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam di Desa Kareung Ateuh, Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Aceh Jaya, aparat gabungan melakukan pengecekan langsung ke lokasi, Kamis (22/1/2026).

Pengecekan tersebut dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB dengan melibatkan unsur Polres Aceh Jaya melalui Kanit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Jaya dan personel Polsek Jaya, Unit Intel Kodim 0114/Aceh Jaya, Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, serta masyarakat setempat.

Kapolres Aceh Jaya melalui Kasat Reskrim Iptu Julian Zairi membenarkan adanya kegiatan penyisiran tersebut. Ia mengatakan, tim tiba di lokasi sekitar pukul 12.50 WIB dan langsung melakukan pengecekan menyeluruh di area yang diduga menjadi titik aktivitas penambangan emas ilegal.

Baca Juga :  Ditjen Gakkum Kemenhut melalui Balai Wilayah Sumatera Tetapkan Tersangka Pembalakan Liar

“Dari hasil pemantauan di lapangan, tidak ditemukan keberadaan WNA Vietnam maupun alat berat jenis ekskavator sebagaimana yang terlihat dalam video yang beredar di media sosial,” ujar Iptu Julian Zairi saat dikonfirmasi NOA.co.id, Kamis malam.

Meski demikian, aparat menemukan sejumlah indikasi kuat adanya aktivitas penambangan sebelumnya. Di lokasi ditemukan bekas galian tanah, dua unit asbuk atau alat penyaring emas yang sudah tidak digunakan, serta satu unit gubuk.

Baca Juga :  Oknum PNS di Pidie Ditangkap Polisi Karena Sabu

Sebagai langkah penindakan dan pencegahan, aparat melakukan pemusnahan gubuk dengan cara dibakar, memasang spanduk larangan penambangan emas ilegal, melakukan dokumentasi, serta menyusun laporan resmi untuk dilaporkan kepada pimpinan.

“Kegiatan pengecekan berakhir sekitar pukul 16.20 WIB dan berlangsung dalam situasi aman, kondusif, dan terkendali,” jelasnya.

Iptu Julian Zairi menambahkan, dalam penyisiran tersebut aparat memastikan tidak ditemukan warga yang sedang melakukan aktivitas penambangan, baik secara manual maupun menggunakan alat berat. Namun berdasarkan kondisi lapangan, lokasi tersebut diduga kuat sebelumnya pernah digunakan untuk praktik penambangan emas ilegal.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kasus Pencurian Mobil Box

Aparat juga mengimbau para tokoh masyarakat setempat agar berperan aktif mencegah terulangnya aktivitas penambangan emas ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta dampak negatif jangka panjang bagi masyarakat sekitar.

Terkait video viral yang beredar, Iptu Julian Zairi menduga rekaman tersebut merupakan video lama yang kembali beredar di media sosial.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Sanusi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Pidie Ungkap Kasus Tambang Ilegal, 1 Eskavator Diamankan

Daerah

Sejumlah Proyek di Abdya Dikerjakan Kurang Volume

Hukrim

Satreskrim Polres Nagan Raya Berhasil Meringkus Pelaku Curanmor

Hukrim

Kemenko Polkam Tidak Akan Pandang Bulu Berantas Kasus Judi Online

Hukrim

Bupati Aceh Singkil Diminta Lakukan Tes Urine Terhadap seluruh ASN

Hukrim

Bongkar Sindikat Love Scamming, Imigrasi Amankan 27 WNA

Hukrim

Rara, Sang Pelaku Penipuan Sembako Murah di Banda Aceh Tertangkap

Hukrim

Kejagung Sita Uang Tunai Rp 479 M dalam Perkara TPPU Duta Palma Group