Home / Pemko Banda Aceh

Jumat, 6 Februari 2026 - 17:47 WIB

Satpol PP & WH Aceh Intensifkan Razia Tempat Hiburan Jelang Ramadhan 1447 H

mm Redaksi

Plt Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Tarmizi SP, MSi. Foto: Dok. Istimewa

Plt Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Tarmizi SP, MSi. Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (SatPol PP & WH) Provinsi Aceh gencar melaksanakan patroli dan razia di berbagai tempat hiburan, hotel, serta lokasi yang diduga digunakan untuk prostitusi dan berpotensi menjadi sarana pelanggaran Qanun Jinayah. Kegiatan ini bertujuan memastikan kota Banda Aceh bebas dari segala bentuk maksiat menjelang datangnya bulan Ramadhan 1447 H.

“Patroli dan razia kami lakukan selama 24 jam penuh dengan pembagian shift kepada petugas. Tim yang terlibat tidak hanya dari SatPol PP dan WH, namun juga termasuk Unit Reaksi Cepat (URC) yang siap siaga saat menerima aduan dari masyarakat,” ujar Plt Kepala SatPol PP-WH Aceh, Tarmizi SP MSi, pada Jumat (06/02/2026) saat ditemui wartawan.

Baca Juga :  Satpol PP WH Tertibkan PKL di Jalan AMD Gampong Batoh Banda Aceh

Menurutnya, titik-titik rawan pelanggaran syariah telah diidentifikasi , berdasarkan laporan dari lapangan. “Berdasarkan informasi tersebut, kami akan melakukan pemantauan 24 jam penuh di lokasi-lokasi yang telah dipetakan,” jelasnya.

Tim URC akan terus bergerak mengitari lokasi rawan menggunakan motor trail dan mobil patroli, sementara tim intelijen akan melakukan pengawasan lebih awal dengan berpakaian tidak resmi (baju premant) di lapangan.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Banda Aceh: Perlindungan Perempuan dan Anak Butuh Kolaborasi Semua Pihak
Beberapa wilayah yang telah teridentifikasi sebagai titik rawan pelanggaran Syariat

“Pada apel bersama, saya telah menyampaikan kepada tim intelijen bahwa jika pelaku mencoba kabur sebelum petugas berseragam tiba di lokasi, mereka berhak langsung menangkap dan mengamankan pelaku sambil menunggu petugas penjemputan,” imbuh Tarmizi.

“Saya nyatakan perang terhadap upaya pelanggaran Syariat Islam di Provinsi Aceh. Kami akan membersihkan kota Banda Aceh dari segala bentuk maksiat seperti judi, miras, klawat, dan zina. Kami mengimbau para pelaku untuk segera berhenti. Bila masih tetap melakukan setelah himbauan ini, kami akan mengambil tindakan tegas,” tegasnya.

Baca Juga :  Banda Aceh Siapkan Early Warning System Digital untuk Mitigasi Banjir Kota

Tarmizi juga mengajak masyarakat Banda Aceh untuk tidak sungkan melaporkan setiap bentuk pelanggaran syariah yang ditemui. “Silakan hubungi hotline kami di nomor 081260609999, email ke satpolppwh@acehprov.go.id, atau melalui akun TikTok @satpokppwhdanlinmas_aceh. Sekecil apapun laporan dari warga, kami akan segera tindaklanjuti dengan mengirimkan tim URC ke lokasi kejadian,” janjinya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Wali Kota Banda Aceh Paparkan Konsep Kota Rendah Karbon di Forum Nasional APEKSI 2025

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Adakan Forum Konsultasi Publik RKPD 2027

Pemko Banda Aceh

Wakil Wali Kota Banda Aceh Salurkan Zakat untuk Anak Berkebutuhan Khusus dan Fakir Uzur di Syiah Kuala

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Buka Seleksi Terbuka JPT Pratama 2026, Lima Jabatan Strategis Diperebutkan

Internasional

Pemko Banda Aceh Lanjutkan Kerja Sama Sister City dengan Higashimatsushima Jepang

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Ajukan Bantuan Alat Pemantau Tinggi Muka Air ke BNPB

Internasional

Perkuat Hubungan Internasional, Wali Kota Illiza Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Ekonomi dengan Tiongkok

Internasional

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal Gaungkan “Charming Banda Aceh” di Maritime Silk Road Conference Wenzhou