Home / Pemko Banda Aceh

Jumat, 6 Februari 2026 - 17:47 WIB

Satpol PP & WH Aceh Intensifkan Razia Tempat Hiburan Jelang Ramadhan 1447 H

mm Redaksi

Plt Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Tarmizi SP, MSi. Foto: Dok. Istimewa

Plt Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Tarmizi SP, MSi. Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (SatPol PP & WH) Provinsi Aceh gencar melaksanakan patroli dan razia di berbagai tempat hiburan, hotel, serta lokasi yang diduga digunakan untuk prostitusi dan berpotensi menjadi sarana pelanggaran Qanun Jinayah. Kegiatan ini bertujuan memastikan kota Banda Aceh bebas dari segala bentuk maksiat menjelang datangnya bulan Ramadhan 1447 H.

“Patroli dan razia kami lakukan selama 24 jam penuh dengan pembagian shift kepada petugas. Tim yang terlibat tidak hanya dari SatPol PP dan WH, namun juga termasuk Unit Reaksi Cepat (URC) yang siap siaga saat menerima aduan dari masyarakat,” ujar Plt Kepala SatPol PP-WH Aceh, Tarmizi SP MSi, pada Jumat (06/02/2026) saat ditemui wartawan.

Baca Juga :  Satpol PP WH Tertibkan PKL di Jalan AMD Gampong Batoh Banda Aceh

Menurutnya, titik-titik rawan pelanggaran syariah telah diidentifikasi , berdasarkan laporan dari lapangan. “Berdasarkan informasi tersebut, kami akan melakukan pemantauan 24 jam penuh di lokasi-lokasi yang telah dipetakan,” jelasnya.

Tim URC akan terus bergerak mengitari lokasi rawan menggunakan motor trail dan mobil patroli, sementara tim intelijen akan melakukan pengawasan lebih awal dengan berpakaian tidak resmi (baju premant) di lapangan.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Banda Aceh: Perlindungan Perempuan dan Anak Butuh Kolaborasi Semua Pihak
Beberapa wilayah yang telah teridentifikasi sebagai titik rawan pelanggaran Syariat

“Pada apel bersama, saya telah menyampaikan kepada tim intelijen bahwa jika pelaku mencoba kabur sebelum petugas berseragam tiba di lokasi, mereka berhak langsung menangkap dan mengamankan pelaku sambil menunggu petugas penjemputan,” imbuh Tarmizi.

“Saya nyatakan perang terhadap upaya pelanggaran Syariat Islam di Provinsi Aceh. Kami akan membersihkan kota Banda Aceh dari segala bentuk maksiat seperti judi, miras, klawat, dan zina. Kami mengimbau para pelaku untuk segera berhenti. Bila masih tetap melakukan setelah himbauan ini, kami akan mengambil tindakan tegas,” tegasnya.

Baca Juga :  Banda Aceh Siapkan Early Warning System Digital untuk Mitigasi Banjir Kota

Tarmizi juga mengajak masyarakat Banda Aceh untuk tidak sungkan melaporkan setiap bentuk pelanggaran syariah yang ditemui. “Silakan hubungi hotline kami di nomor 081260609999, email ke satpolppwh@acehprov.go.id, atau melalui akun TikTok @satpokppwhdanlinmas_aceh. Sekecil apapun laporan dari warga, kami akan segera tindaklanjuti dengan mengirimkan tim URC ke lokasi kejadian,” janjinya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Pastikan Operasional PDAM Tetap Berjalan di Tengah Krisis Logistik

Daerah

Wali Kota Banda Aceh Salurkan Bantuan Kemanusiaan Tahap II untuk Korban Banjir Bandang di Aceh Utara

Pemko Banda Aceh

Sekda Banda Aceh Buka Sosialisasi Pilchiksung 2025, Ingatkan Profesionalisme dan Persatuan Warga

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Sambut 74 Mahasiswa UMSU untuk Program PPL di Sejumlah OPD

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Raih Paritrana Award 2025, Wali Kota Illiza Komit Lindungi Pekerja Rentan

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Illiza dan Kapolda Aceh Tanam 10 Ribu Mangrove di Alue Naga Banda Aceh

Kesehatan

Pemko Banda Aceh dan TWG RSSH Perkuat Kolaborasi Pengendalian AIDS, TBC, dan Malaria Menuju Eliminasi 2030

Pemko Banda Aceh

Banmus DPRK Banda Aceh Tetapkan Program Kerja 2026, Fokus Legislasi dan Pengawasan