Home / Pemerintah Aceh

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:22 WIB

SAPA Desak Gubernur Aceh Audit Pengelolaan Aset Wakaf Masjid Raya Baiturrahman

mm Redaksi

Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami. Foto: Dok. Istimewa

Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami. Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf (Mualem), untuk segera mengambil langkah tegas terkait pengelolaan aset wakaf Masjid Raya Baiturrahman yang saat ini berada di bawah Yayasan Baiturrahman Peduli Umat.

Ketua SAPA, Fauzan Adami, menyatakan hingga kini belum ada kejelasan mengenai izin resmi dari Pemerintah Aceh yang memberikan kewenangan kepada yayasan tersebut dalam mengelola aset-aset wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman.

Menurutnya, seluruh aset wakaf yang dikelola yayasan yang didirikan mantan Imam Besar Masjid Raya, Prof. Azman, perlu diaudit secara menyeluruh. Setelah audit dilakukan, aset tersebut diminta untuk diserahkan kembali kepada pengelola resmi Masjid Raya atau dikelola oleh Baitul Mal Aceh agar lebih terbuka dan transparan.

“Seluruh aset wakaf perlu diaudit terlebih dahulu. Setelah itu harus diserahkan kembali kepada pengelola resmi Masjid Raya Baiturrahman atau kepada Baitul Mal Aceh agar pengelolaannya lebih transparan,” kata Fauzan, Rabu (11/2/2026).

Baca Juga :  Pemulihan Pascabencana Aceh, Sekda Dorong Program Cash for Work dan Percepatan Rehab-Rekon
Soroti Dugaan Kejanggalan Pendapatan

SAPA mencatat sejumlah dugaan kejanggalan dalam pengelolaan pendapatan aset. Salah satu contohnya adalah satu unit toko di kawasan Peuniti yang pada periode 2023–2024 dilaporkan disewakan sebesar Rp12 juta per tahun.

Padahal, menurut Fauzan, harga sewa pasaran di lokasi tersebut berkisar Rp20 juta atau lebih per tahun.

“Perbedaan ini menimbulkan tanda tanya besar. Perlu ada kejelasan agar tidak terjadi potensi kebocoran pendapatan dari aset umat,” ujarnya.

Ia menambahkan, penelusuran juga perlu dilakukan terhadap aset lain seperti rumah, tanah, toko, dan bangunan yang berada di bawah pengelolaan yayasan, sehingga potensi pendapatan wakaf benar-benar dapat dimaksimalkan untuk kepentingan umat.

Pengeluaran Operasional Capai Ratusan Juta

Selain pendapatan, SAPA juga menyoroti besarnya pengeluaran operasional yayasan. Berdasarkan data yang dihimpun, total pengeluaran pada tahun 2023 mencapai sekitar Rp812 juta dan meningkat menjadi Rp893 juta pada 2024.

Baca Juga :  Plt Sekda Aceh: Sinkronisasi RPJM Kabupaten, Provinsi dan Nasional Penting untuk Wujudkan Visi Misi Pemerintah 

Sementara itu, beban program tercatat sekitar Rp42 juta pada 2023 dan melonjak menjadi Rp1,3 miliar pada 2024. SAPA juga mencermati adanya biaya perjalanan dinas dan honor pengurus yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah setiap tahun.

“Publik perlu memperoleh penjelasan yang transparan mengenai penggunaan anggaran tersebut,” tegas Fauzan.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh SAPA, kegiatan PHBI serta gaji Imam Besar Masjid Raya telah dibiayai melalui UPTD dari APBA. Operasional masjid didanai melalui BLUD, sedangkan biaya khatib, guru pengajian, serta gaji khadam bersumber dari sedekah yang dikelola langsung oleh pihak Masjid Raya.

“Artinya, kebutuhan dasar operasional masjid sudah memiliki sumber pendanaan yang jelas dan terpisah. Maka pengelolaan aset oleh yayasan harus dipastikan peruntukan pengeluaran miliaran rupiah tersebut,” tambahnya.

Baca Juga :  Hari Pustakawan Indonesia Jadi Momentum Transformasi Layanan Perpustakaan
Desak Audit Independen

Meski demikian, SAPA tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap para pengurus yayasan.

“Kami melihat dalam struktur yayasan terdapat banyak tokoh akademisi bergelar profesor dan doktor. Kami meyakini mereka berintegritas dan tidak mungkin menyalahgunakan dana umat,” ujar Fauzan.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa keterbukaan data tetap menjadi keharusan.

“Jika pengelolaan dilakukan secara jujur dan amanah, tentu tidak ada alasan untuk menolak transparansi,” katanya.

Atas dasar itu, SAPA secara resmi mendesak Pemerintah Aceh untuk segera melakukan audit independen dan penelusuran menyeluruh terhadap seluruh aset dan pengelolaan keuangan yang berada di bawah Yayasan Baiturrahman Peduli Umat.

“Ini persoalan serius yang menyangkut kepentingan umat. Pemerintah Aceh wajib melakukan audit menyeluruh sebelum pengelolaan dikembalikan kepada Masjid Raya Baiturrahman atau diserahkan kepada Baitul Mal Aceh,” pungkasnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Trauma Healing Pascabencana, 75 Anak di Aceh Tengah Ikuti Dukungan Psikososial Save the Children

Pemerintah Aceh

Dinas Pendidikan Aceh Dukung Komunitas ASN Mengajar untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Nasional

Pemerintah Aceh Terima Lestari Awards 2025 dari SPS

Pemerintah Aceh

Staf Ahli Gubernur Resmikan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat di RSUDZA

Opini

SAPA Kritik Rencana Pengadaan Mobil Dinas Rp20 Miliar oleh BRA Aceh

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Pimpin Rapat Siaga Bencana: Distribusi Logistik Dipercepat

Pemerintah Aceh

Peringatan HUT RI ke-80, Gubernur Aceh dan Istri Serahkan cendera mata pada Keluarga Pahlawan

News

Pemprov Aceh Dorong Kemandirian Dayah Lewat Kolaborasi Ulama dan Pemerintah