Home / Internasional / Nasional / Pemerintah

Senin, 23 Februari 2026 - 12:08 WIB

Pemerintah Pastikan Produk AS Wajib Sertifikasi Halal dan Izin BPOM

mm Redaksi

Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya. (Foto : NOA.co.id/HO-BPMI Setpres).

Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya. (Foto : NOA.co.id/HO-BPMI Setpres).

Jakarta – Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa informasi yang menyebut produk Amerika Serikat dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal adalah tidak benar.

“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar,” Kata Seskab Teddy dalam keterangan tertulisnya dikutip Senin (23/2/2026).

Pemerintah memastikan bahwa seluruh produk yang wajib bersertifikasi halal tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga :  Evakuasi WNI dari Iran-Israel, TNI AU Siagakan Hercules dan Boeing

“Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” jelas Seskab.

Lebih lanjut, Seskab menjelaskan bahwa di Amerika Serikat, lembaga sertifikasi halal yang diakui antara lain Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Sementara di Indonesia, sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Baca Juga :  Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rumah Tangga Bupati Aceh Besar, Pengamat Desak APH Turun Tangan

Selain itu, produk kosmetik dan alat kesehatan tetap wajib memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat dipasarkan di Indonesia.

Seskab juga menegaskan bahwa badan halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yaitu perjanjian internasional penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global. Dengan adanya MRA tersebut, pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam kerangka regulasi nasional.

Baca Juga :  Pj Gubernur Aceh Apresiasi Inovasi BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah memastikan bahwa kebijakan perdagangan Indonesia-AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen.

“Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar serta memastikan setiap informasi diperoleh dari sumber resmi,” Demikian Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Kejari Aceh Singkil Terapkan Restorative Justice Pada Perkara Penadahan

Nasional

Kembali Kunjungi Aceh Tamiang, Kapolri Pastikan Recovery Pascabencana Berjalan Optimal

Aceh Besar

Aceh Besar Raih Ragam Penghargaan Bangga Kencana Provinsi Aceh 2024

Pemerintah

Bupati Minta Penyusuan RPJMK Pidie Jaya Harus Selaras dengan Kebijakan Pusat

Internasional

Laju deforestasi di Indonesia terendah sepanjang sejarah

Parlementaria

DPRA Minta Pemerintah Aceh Bertindak Cepat untuk Lamjutkan Proyek Pabrik Semen

Daerah

Dukung Ketahanan Pangan, Kakanwil Ditjenpas Aceh Pimpin Panen Raya di Rutan Singkil

Aceh Besar

Aceh Besar Antisipasi Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok Jelang Idul Fitri