Home / Daerah / Hukrim / Pemerintah / Peristiwa

Senin, 23 Februari 2026 - 15:30 WIB

Gakkum Kehutanan Gagalkan Perdagangan Satwa Liar kucing Kuwuk

Farid Ismullah

Satwa Liar kucing Kuwuk. (Foto : NOA.co.id/HO-Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera).

Satwa Liar kucing Kuwuk. (Foto : NOA.co.id/HO-Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera).

Medan – Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Korwas PPNS Polda Sumut berhasil mengamankan seorang pelaku inisial SD (28 th) yang tertangkap tangan melakukan kegiatan jual beli satwa liar dilindungi jenis kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) di Jl. Tahi Bonar Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Minggu (22/2).

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto mengatakan, Berawal dari laporan masyarakat atas dugaan kegiatan jual beli satwa dilindungi, tim gabungan berhasil menggagalkan pengiriman 6 ekor Kucing Kuwuk yang merupakan jenis satwa yang dilindungi melalui jasa pengiriman transportasi darat di kota Medan.

Baca Juga :  LASKAR Dorong Pemerintah Aceh Cari Solusi Legalkan Tambang Emas di Aceh Demi PAD

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku SD (28 th) di lokasi, Tim menemukan kucing kuwuk tersebut tersimpan di dalam kardus dalam kondisi yang memprihatinkan, selanjutnya tim gabungan membawa pelaku dan barang bukti ke Kantor Seksi Gakkum wilayah Medan untuk di proses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Kata Hari, Dikutip Senin, 23 Februari 2026.

Selanjutnya, terhadap ekor Kucing Kuwuk dilakukan identifikasi jenis oleh Balai Besar KSDA Sumut dan dititipkan ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit untuk perawatan dan rehabilitasi lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, Penyidik menetapkan SD (28) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kehutanan bidang KSDAE, yaitu menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperdagangkan satwa liar dilindungi Undang-Undang. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) Huruf d Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atasUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Atas perbuatannya, tersangka diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda Rp 20 Miliar.

Baca Juga :  Waspada Penipuan Mengatasnamakan Pegawai KPK via Pesan WhatsApp

“Proses penindakan terhadap pelaku SD (28 th) berlangsung kooperatif setelah petugas menunjukkan bukti-bukti kuat terkait aktivitas perdagangan ilegal yang dilakukan pelaku melalui Facebook. Kami telah memerintahkan Penyidik untuk mendalami peran pelaku dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam mata rantai sindikat perdagangan satwa liar dilindungi di wilayah Sumatera Utara,” Demikian Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Raih Juara Pertama Anugerah Adinata Syariah 2024

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Kejagung Raih Penghargaan Kolaborasi Strategis dalam Efektivitas Penanganan Korupsi

Daerah

Pj Gubernur: Inflasi di Aceh Relatif Terkendali

Internasional

Pelindungan WNI, KJRI Penang Fasilitasi Pemulangan Dua PMI Ke Tanah Air

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran

Berita

Remaja Masjid Agung Sibolga Bantah Terlibat Pengeroyokan Mahasiswa Asal Aceh

Pemerintah

Plt Sekda Aceh Pimpin HUT KORPRI ke-53

Pemerintah

Pemkab Aceh Besar Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Keluarga Terdampak Kebakaran di Blang Bintang

Daerah

Kemenko Polkam Tugaskan Tim Khusus Pantau Pilkada Aceh 2024