Home / Aceh Barat / Pemerintah

Kamis, 31 Oktober 2024 - 11:48 WIB

Aceh Barat Sosialisasikan Qanun Pajak dan Retribusi Kabupaten untuk Tingkatkan PAD

Redaksi

Pj Bupati Aceh Barat, Azwardi AP, M.Si. Foto: dok. Diskominsa Aceh Barat

Pj Bupati Aceh Barat, Azwardi AP, M.Si. Foto: dok. Diskominsa Aceh Barat

Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menggelar sosialisasi Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten di Aula Cabdin. Kamis (31/10/2024).

Pj Bupati Aceh Barat, Azwardi AP, M.Si, menginstruksikan kepala skpk untuk memahami pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai kunci keberhasilan pembangunan daerah.

Dalam sambutannya, Azwardi menyampaikan bahwa besarnya kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah menunjukkan kemandirian pemerintah dalam menjalankan berbagai fungsi, baik pelayanan publik maupun pembangunan infrastruktur, ujarnya

Baca Juga :  Bersama Danlanud, Pj Bupati Iswanto Ikuti Trail Adventure Hari Bakti ke-76 TNI AU

Pajak dan retribusi daerah, menurutnya, merupakan komponen strategis PAD yang memainkan peran penting dalam pembiayaan berbagai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di Aceh Barat.

“Peningkatan PAD menjadi salah satu modal utama untuk mencapai tujuan pembangunan daerah. Semakin tinggi rasio PAD terhadap total pendapatan, semakin mandiri kita dalam membiayai berbagai kewajiban pembangunan,” ujar Azwardi.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat Disarankan Bentuk Tim Investigasi Tenaga Kerja

Disebutnya, Sosialisasi qanun ini diadakan untuk mengakomodasi perubahan peraturan perpajakan daerah yang sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022. Diharapkan, pengelolaan pajak dan retribusi dapat dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab demi mengakselerasi pertumbuhan PAD, ujar Azwardi

Azwardi juga menekankan komitmen pemerintah untuk terus mengoptimalkan pengelolaan pajak dan retribusi daerah, yang hasilnya diharapkan dapat mendanai berbagai layanan publik dan infrastruktur, seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, ruang terbuka hijau (RTH), dan fasilitas hiburan lainnya.

Baca Juga :  Gerak Cepat PLN Pulihkan Pasokan Listrik Selama Periode Lebaran

 

“Kami berharap seluruh peserta sosialisasi dapat memahami dan mendukung pelaksanaan qanun ini serta bersinergi untuk optimalisasi pengelolaan pajak dan retribusi daerah demi keberlanjutan pembangunan di Aceh Barat,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat optimis bahwa dengan implementasi yang baik, qanun ini akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan mewujudkan tujuan pembangunan daerah yang lebih maju dan mandiri, pungkasnya

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

KBRI Phnom Penh dan Polri Perkuat Sinergi Lindungi WNI di Kamboja

Nasional

Menhut : Laporkan jika ada regulasi yang menghambat niat baik menjaga satwa dan hutan

Nasional

Kanwil Kemenkum Aceh Audiensi Dengan Menteri Hukum

Aceh Besar

Pj Gubernur Safrizal Dampingi Presiden Jokowi Resmikan 25 Ruas Jalan dan Jembatan di Aceh

Pemerintah

48 Pelamar Seleksi Jabatan Eselon II Pemerintah Aceh Lolos Tahap Administrasi

Banda Aceh

Almuniza Kamal Apresiasi Keberhasilan RSUD Meuraxa dalam Mencapai PAD Hampir 100%

Aceh Barat

Penetapan Kepala Sekolah di Aceh Barat Masih Dalam Proses

Daerah

Asludin Resmi Dilantik Jadi Sekda Simeulue, Bupati Nasrun Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Amanah