Home / Internasional

Selasa, 5 Maret 2024 - 16:13 WIB

Kapal Alami Kecelakaan, 20 WNI selamat dan telah dievakuasi

Redaksi

Foto : Gedung KBRI Tokyo

Foto : Gedung KBRI Tokyo

Banda Aceh – Terjadi musibah kecelakaan kapal penangkap ikan tuna Fukuei-maru nomor 8 di Kepulauan Izu, Tokyo, Jepang pada 3 Maret 2024. Informasi tersebut di terima oleh KBRI Tokyo melalui Japan Coast Guard (JCG) di Shimoda, Shizuoka.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Lalu Muhamad Iqbal melalui keterangannya yang diterima NOA.co.id mengatakan Kapal tersebut berlayar dari Pelabuhan Kagoshima di Prefektur Kagoshima dengan jumlah total kru 25 orang yg terdiri atas 1 kapten, 2 orang officer serta 22 ABK. Dr ke-25 orang tsb, 20 diantaranya WNI, Selasa (05/3/2024).

Baca Juga :  Kemlu : Indonesia dan Afrika memiliki warisan Sejarah yang kaya dalam Perjuangan melawan kolonialisme

“Seluruh WNI/ABK selamat dan telah dievakuasi menggunakan helikopter JCG Shimoda ke RS terdekat di Kozushima, Tokyo, untuk Satu orang luka, namun sudah dalam perawatan,” Ujar Lalu

Baca Juga :  Kemlu RI Berhasil Memulangkan 21 WNI Korban TPPO dari Myanmar

Lalu Muhamad Iqbal juga menyampaikan, jika KBRI telah berkoordinasi dengan agensi pengirim para ABK serta JCG Shimoda dan akan berkoordinasi utk langkah-langkah ke depan.

Baca Juga :  Ditjen Imigrasi Amankan 17 Warga Negara Vietnam dari Klinik Bedah Kecantikan

“Sementara ini seluruh WNI akan diantarkan ke KBRI Tokyo pada tanggal 7 Maret untuk disiapkan dokumen perjalanan yang dibutuhkan”. Tutup Jubir Kemlu, Lalu Muhamad Iqbal.

Editor: Nazar

Share :

Baca Juga

Internasional

Thailand dan Kamboja sepakat gencatan senjata tanpa syarat

Internasional

Sempat Diamankan, Kini Imigran Rohingya Beserta Supir Belum kembali ke Aceh Selatan

Internasional

58 WNI terdampak razia imigrasi di AS, 6 dideportasi

Internasional

Presiden Prabowo Siapkan Pengobatan untuk 2.000 warga Gaza di Pulau Galang

Hukrim

Hendak Seludupkan Senjata, Dua WNI Ditangkap Polisi Penang

Internasional

Tiga nelayan Aceh Timur dibebaskan Otoritas Thailand

Hukrim

Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Pakistan

Internasional

Kejaksaan RI Perkuat Hubungan Bilateral di bidang Hukum khususnya kawasan ASEAN