Home / Daerah

Kamis, 6 Juni 2024 - 23:53 WIB

Anggaran Makan Minum Kegiatan MTQ di Semeulue Diduga di Markup

Redaksi

Acara pembukaan MTQ tingkat provinsi Aceh tahun 2023 di Simeulue (Foto: noa.co.id/FA)

Acara pembukaan MTQ tingkat provinsi Aceh tahun 2023 di Simeulue (Foto: noa.co.id/FA)

SIMEULUE – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan permasalahan pada kegiatan Musbaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke 36 se Aceh diselenggarakan di Kabupaten Simeulue pada tahun 2023 lalu.

Dilihat dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI nomor : 2.A/LHP/XVIII.BAC/04/2024 tanggal 24 April 2024 terjadi dugaan kegiatan fiktif dan dugaan markup harga pada anggaran makan minum di acara perhelatan akbar itu senilai Rp 161 juta lebih.

Pada acara MTQ se Aceh ini, Pemkab Simeulue menganggarkan belanja sebesar Rp 18,6 miliar dengan realisasi Rp 18,5 miliar atau 99,72 persen dari anggaran.

Baca Juga :  Menikmati Memek, Kuliner Khas Favorit Simeulue yang Menggugah Selera

Realisasi tersebut di antaranya digunakan untuk belanja makan minum tamu Rp 401 juta, belanja makan minum rapat Rp 1,8 miliar dan belanja penambah daya tahan tubuh Rp 55,2 juta.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan BPK kepada penyedia makanan dan minuman diketahui perbedaan harga di SPJ dengan harga yang dijual oleh penyedia.

“Selain itu terdapat beberapa barang yang dicantumkan dalam SPJ tidak pernah dijual oleh penyedia. Selanjutnya penyedia hanya menerima uang sesuai dengan harga sebenarnya,” ungkap BPK dalam laporannya.

Selanjutnya, setiap terdapat pembayaran yang melebihi harga sebenarnya diserahkan kepada panitia kegiatan MTQ secara tunai atas permintaan dari panitia itu sendiri.

Baca Juga :  Bupati Mawardi Ali Buka Musrenbang RKPK Aceh Besar Tahun 2023

“PPTK membenarkan seluruh keterangan dari penyedia. PPTK mengaku uang yang diterima dari penyedia digunakan untuk membayar belanja lainnya yang tidak dianggarkan pada DPA,” sebut BPK.

Kondisi tersebut, kata BPK, tidak sesusai dengan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

Pada Lampiran I halaman 119 poin 7.13 menyatakan bahwa pembayaran prestasi kerja dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.

Baca Juga :  Prihatin Kurangnya Lahan Pemakaman Umum, Haji Mukhlis Gunakan Uang Pribadi Buka Lahan TPU di Gampong Bireuen Meunasah Dayah

Demikian pula, kondisi itu juga tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Dengan demikian terjadi kelebihan pembayaran atas kegiatan MTQ se Aceh di Simeulue sebesar Rp161.134.517,” tulis BPK.

Menurut BPK, Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Penandatangan Kontrak, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan panitia kegiatan tidak melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan.

BPK merekomendasikan Penjabat Bupati Simeulue agar memerintahkan Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 161.134.517 serta menyetorkannya ke Kas Daerah.

Penulis: Hidayat S

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Tahapan Pemilu 2024 Dimulai, Ini yang Dilakukan Panwaslih Banda Aceh

Aceh Timur

Tim Double Event Putri Sulsel Cabor Sepak Takraw Berhasil Raih Emas

Daerah

Istri Pj Bupati Pidie Resmikan Rumah Nek Nurmi

Daerah

13.174 Ribu Warga Aceh Mengungsi Akibat Banjir

Daerah

Ombudsman Aceh Ingatkan Sekolah dan Komite Sekolah Tidak Mengutip Uang Perpisahan dan Wisuda Siswa

Daerah

Bupati Diminta Pecat Keuchik Lolos P3K Tidak Mundur

Daerah

Ketua DPRA Serahkan Berkas pengesahan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih ke Wamendagri

Daerah

Guru SMP Di Aceh Singkil Ikuti Pelatihan Dasar Canva